Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung Peturun AS mengatakan, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Mendagri menyangkut nasib jabatan Ismail. ”Jika kita mengacu aturan, memang seharusnya demikian (diberhentikan). Namun, kami harus konsultasi lagi ke Mendagri,” ujarnya.
Soal rencana pemberhentian dirinya, Ismail dengan nada tinggi mengatakan, ”Saya belum mau berkomentar soal itu.”
Ia mengaku saat ini masih fokus untuk menunggu habisnya masa hukuman yang tersisa sekitar lima bulan.