Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Mesuji Dilantik di Rumah Tahanan

Kompas.com - 14/04/2012, 04:59 WIB

Menggala, Kompas - Pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Mesuji, Khamamik dan Ismail Ishak, dilantik Gubernur Lampung Sjachroedin ZP di Rumah Tahanan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (13/4). Langkah ini dilakukan karena Ismail Ishak masih menjalani hukuman penjara dalam kasus suap BUMD tahun 2006 di rutan itu.

Bahkan, pelantikan itu pun tak disertai dengan Rapat Paripurna Khusus DPRD Mesuji. DPRD setempat menolak pelantikan pasangan kepala daerah terpilih sebab wakil bupati berstatus terpidana.

”Pelantikan ini memang tidak lazim. Pelantikan seharusnya dilakukan di depan Sidang Paripurna DPRD. Tetapi, diskresi ini harus dilakukan demi kepentingan umum,” kata Sjachroedin.

Pelantikan itu diwarnai aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat. Jalan lintas timur Sumatera di ruas Menggala-Sukadana, Tulang Bawang, ditutup selama pukul 08.00-12.15 WIB. Arus lalu lintas dialihkan ke jalan lintas timur Sumatera via Menggala. 750 aparat gabungan dari Polri dan TNI dikerahkan untuk mengamankan lima tempat di sekitar rutan tersebut.

Sjachroedin mengatakan terpaksa menggunakan asas diskresi untuk melantik Khamamik–Ismail. Bahkan, pelantikan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. ”Kata Mendagri, silakan digunakan asas diskresi,” jelasnya.

Pemprov Lampung sempat mengajukan izin peminjaman tahanan Ismail kepada Menteri Hukum dan HAM agar pelantikan dapat dilakukan di luar rutan. Namun, izin itu ditolak.

Memenangi pilkada

Pasangan Khamamik-Ismail memenangi pilkada Kabupaten Mesuji yang digelar pada September 2011. Kemenangan mereka dikukuhkan pada pleno KPUD setempat pada 4 Oktober 2011. Pasangan ini seharusnya dilantik pada November 2011.

Akan tetapi, pada 15 November 2011, Ismail ditahan di Rutan Menggala, setelah putusan Mahkamah Agung menguatkan vonis PN Menggala yang menghukum satu tahun penjara dan denda Rp 396 juta. Hukuman itu akan berakhir November 2012.

Pasca-pelantikan, Ismail akan segera dinonaktifkan sebagai Wakil Bupati Mesuji. Meskipun Ismail telah berstatus terpidana, Pemprov Lampung belum bisa memastikan soal pemberhentian tetap bagi yang bersangkutan.

Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung Peturun AS mengatakan, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Mendagri menyangkut nasib jabatan Ismail. ”Jika kita mengacu aturan, memang seharusnya demikian (diberhentikan). Namun, kami harus konsultasi lagi ke Mendagri,” ujarnya.

Soal rencana pemberhentian dirinya, Ismail dengan nada tinggi mengatakan, ”Saya belum mau berkomentar soal itu.”

Ia mengaku saat ini masih fokus untuk menunggu habisnya masa hukuman yang tersisa sekitar lima bulan. (JON)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com