Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Buruh Migran Tunggu Implementasi UU Ratifikasi Konvensi

Kompas.com - 13/04/2012, 07:41 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Buruh Migran yang disahkan DPR RI Kamis (12/4/2012) membuka harapan baru akan perlindungan terhadap jutaan TKI asal Indonesia.

Aktivis kini menunggu imlementasi dari UU yang telah lama dinantikan itu. Demikian benang merah pernyataan bersama Migrant Care dan Human Rights Watch terkait pengesahan UU ratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Buruh Migran, seperti disampaikan melalui siaran persnya, hari ini.

"Ratifikasi terhadap Konvensi Pekerja Migran ini memperlihatkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada WNI pada saat perekrutan dan bekerja di luar negeri, hingga saat mereka pulang kembali mereka ke tanah air," ujar Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care.

Menurut dia, UU itu merupakan salah satu satu perkembangan yang sangat positif bagi para upaya perlindungan pekerja migran yang telah melakukan pengorbanan yang luar biasa untuk menghidupi keluarga mereka.

Konvensi Internasional tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Pekerja Migran) menjamin penerapan hak asasi manusia terhadap pekerja migran, sekaligus memberikan perlindungan pemerintah dari berbagai kesewenangan yang dilakukan oleh majikan, agen penyalur tenaga kerja dan aparat pemerintah.

Konvensi ini  merupakan salah satu dari sembilan traktat utama dari sistem HAM internasional. "Sekarang pemerintah telah mengambil langkah penting yang diharapkan akan benar-benar mampu membawa perubahan bagikehidupan para pekerja migran secara menyeluruh. Sekarang, tantangannya, adalah bagaimana menjalankan komitmen yang telah dibuat," tambah Hidayah.

Untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap para TKI, pemerintah juga disarankan untuk kemudian merevisi UU No. 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan TKI.

"Pemerintah Indonesia harus mempertahankan momentum ini dengan sesegera mungkin merevisi UU No. 39 agar sejalan dengan butir-butir perlindungan di dalam Konvensi Pekerja Migran," ujar Nisha Varia, peneliti senior hak-hak perempuan di Human Rights Watch.

"Indonesia harus memasukkan perlindungan hak-hak asasi manusia pada setiap tahap migrasi dan meningkatkan kerjasama dengan pemerintah-pemerintah lainnya, sehingga terjadi perbaikan hidup yang nyata terhadap kehidupan pekerja migran," ungkap Nisha kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com