Kamis, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap revisi peraturan daerah untuk pembangunan arena menembak di gedung Sekolah Polisi Negara, Pekanbaru. Arena ini juga untuk kepentingan PON.
Mereka yang diperiksa adalah Ketua DPRD Riau Johar Arifin (Partai Golkar) dan lima anggota DPRD. Mereka adalah Zulfan Heri dan Iwa Sirwani Bibra (Partai Golkar), Adrian Ali dan Ramli Sanur (Partai Amanat Nasional/PAN), dan dan Ramli FE (Partai Bintang Reformasi).
Selasa, KPK memeriksa enam anggota DPRD Riau. Mereka adalah Taufan Andoso Yakin (Wakil Ketua DPRD Riau, PAN), M Roem Zen (Partai Persatuan Pembangunan), Tengku Muhazza (Partai Demokrat), Indra Isnaini (Partai Keadilan Sejahtera), Turoechan Asy’ari (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), dan Abu Bakar Sidik (Partai Golkar).
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MFA dan MD (anggota DPRD Riau), EDP (Kepala Pemprov Riau), dan RS (karyawan PT Pembangunan Perumahan).