Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Riau Dicegah KPK

Kompas.com - 13/04/2012, 04:23 WIB

Jakarta, Kompas - Gubernur Provinsi Riau Rusli Zainal dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas dicegah ke luar negeri terhitung mulai 10 April sampai 10 Oktober 2012. Pencegahan itu terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi proyek Pekan Olahraga Nasional 2012.

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus korupsi terkait perubahan APBD Riau tahun 2012. Perubahan anggaran itu untuk pembangunan arena pada kegiatan PON XVIII di Riau tahun 2012.

Di Jakarta, Kamis (12/4), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana membenarkan pencegahan terhadap Rusli dan Lukman Abas itu. ”Permohonan pencegahan dari KPK tertanggal 10 April lalu. Pencegahan berlaku untuk enam bulan,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta menjelaskan, Rusli dicegah ke luar negeri sebab diduga tahu kasus korupsi proyek PON 2012 itu. KPK akan memeriksa Rusli pula.

”Siapa pun dia diperlukan keterangannya karena dianggap tahu kasus itu. Rusli dan Lukman pasti diperiksa. Jadwalnya saya belum tahu,” kata Johan.

Diakui Johan, pencegahan itu untuk memudahkan KPK kalau sewaktu-waktu kedua pejabat tersebut akan dimintai kete- rangan. ”Jadi, saat yang bersangkutan akan diperiksa tidak sedang di luar negeri,” tuturnya.

Tidak di Pekanbaru

Di Pekanbaru, ibu kota Provinsi Riau, kabar pencegahan Rusli dan Lukman sudah merebak dan menjadi perbincangan hangat, terutama di lingkungan pegawai negeri sipil kantor Pemerintah Provinsi Riau. Hanya saja, Rusli tidak dapat dihubungi karena tidak berada di Pekanbaru.

”Pak Gubernur di Jakarta. Beliau berangkat Kamis pagi,” papar Chairul Riski, Kepala Biro Humas Pemprov Riau.

Riski mengakui, kabar pencegahan itu sempat beredar Rabu malam saat rapat paripurna di Gedung DPRD Riau membahas Laporan Pertangungjawaban Jabatan Gubernur Riau tahun 2011. Namun, saat itu belum ada kepastian karena tidak satu pun pejabat Riau yang dapat dikonfirmasi masalah dimaksud.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com