JAKARTA, KOMPAS.com — Substansi dalam Pasal 7 Ayat 6a di Undang-Undang APBN-P 2012 yang telah disahkan parlemen terkait pengaturan harga bahan bakar minyak bersubsidi disebut merupakan hasil kajian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bukan Partai Golkar.
"Itu dari Pak SBY," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (11/4/2012).
Seperti diketahui, substansi Pasal 7 Ayat 6a UU APBN-P 2012 memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan.
Usulan itu pertama kali ditawarkan oleh Fraksi Partai Golkar ketika paripurna. Awalnya, Fraksi Partai Demokrat mengusulkan batasan sebesar 5 persen, Partai Kebangkitan Bangsa sebesar 17,5 persen, Partai Keadilan Sejahtera sebesar 20 persen, dan Partai Persatuan Pembangunan sebesar 10 persen.
Mendekati voting, parpol koalisi, minus PKS, mendukung usulan Partai Golkar. Adapun PKS memilih menolak penambahan ayat 6a atau menolak memberikan ruang untuk pemerintah untuk menaikkan harga BBM.
Setelah disahkan parlemen, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical dalam pidato politiknya mengklaim bahwa Golkar menjadi pemimpin dalam pembahasan BBM.
"Partai Golkar berdiri sebagai pimpinan dalam memberikan arah penyelesaian masalah-masalah besar yang kita hadapi. Golkar bermain cantik dalam drama politik kemarin (di Rapat Paripurna DPR)," kata Ical.
Max mengatakan, pernyataan Ical itu hanya klaim. "Kalau klaim, terserah percaya mana. Itu dari Pak SBY," kata Max.
Max membenarkan bahwa Yudhoyono menyinggung masalah penambahan ayat 6a itu ketika rapat internal PD di Kantor DPP beberapa waktu lalu. Kepada internal, Ketua Dewan Pembina PD itu menceritakan bagaimana pergerakan di koalisi hingga pengambilan keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.