Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Kami Bukan Pengemis Gaji

Kompas.com - 10/04/2012, 13:36 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 28 hakim yang mewakili hakim seluruh Indonesia menegaskan, kedatangan mereka ke Jakarta dari daerah masing-masing bukan untuk mengemis gaji. Menurut Wahyu Sudrajat, hakim dari Pengadilan Negeri Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, mereka datang untuk menagih janji pemerintah karena dianggap melupakan nasib hakim yang tidak mengalami kenaikan gaji sejak tahun 2008. Padahal, menurut mereka, tuntutan kebutuhan hidup, terutama di daerah, semakin besar.

"Kedatangan kami ke Jakarta bukan untuk mengemis gaji. Kami bukan pengemis. Kami datang ke Jakarta untuk mendesak agar hak-hak konstitusional hakim itu dipenuhi. Kami mewakili teman-teman kami yang rela mengumpulkan sejumlah uang biaya perjalanan ke sini. Ini kami lakukan untuk hak kami," kata Wahyu di hadapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, di Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Tunjangan seperti remunerasi yang diperoleh para hakim ini baru 70 persen terpenuhi. Saat ini hak hakim untuk memperoleh tunjangan transportasi dan rumah dinas, kata Wahyu, belum juga terpenuhi.

Saat ia dipindahkan ke Sulawesi Selatan, sebagai hakim di pengadilan negeri wilayah tersebut, ia harus mencari kontrakan sendiri. Bantuan rumah kontrakan justru diperoleh dari rekannya sesama pendatang asal Tasikmalaya.

"Saya ke acara muspida (musyawarah pimpinan daerah) duduk paling depan dengan pejabat-pejabat daerah. Pulang, mereka pakai mobil mewah, sementara saya datang, ban motor saya kempis. Ini bukan berarti saya malu. Saya tidak malu, karena itu yang saya punya. Saya simbol pengadilan. Kami disumpah untuk menjaga jabatan, tetapi kami diperlakukan tidak adil," tutur Wahyu menceritakan pengalamannya.

Seperti diketahui, untuk mengungkapkan jeritan hati mereka, para hakim ini sejak hari Senin 9 April 2012 telah mendatangi Ikahi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hari ini. Rencananya perjalanan akan dilanjutkan dengan pertemuan audiensi bersama DPR.

Saat ini besaran gaji pokok hakim sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008, yaitu golongan III/a senilai Rp 1.976.000 dalam masa kerja 0 tahun dan golongan tertinggi IV/e masa kerja 32 tahun mendapat Rp 4.978.000. Tunjangan mereka tidak naik selama 11 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com