Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Kami Bukan Pengemis Gaji

Kompas.com - 10/04/2012, 13:36 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 28 hakim yang mewakili hakim seluruh Indonesia menegaskan, kedatangan mereka ke Jakarta dari daerah masing-masing bukan untuk mengemis gaji. Menurut Wahyu Sudrajat, hakim dari Pengadilan Negeri Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, mereka datang untuk menagih janji pemerintah karena dianggap melupakan nasib hakim yang tidak mengalami kenaikan gaji sejak tahun 2008. Padahal, menurut mereka, tuntutan kebutuhan hidup, terutama di daerah, semakin besar.

"Kedatangan kami ke Jakarta bukan untuk mengemis gaji. Kami bukan pengemis. Kami datang ke Jakarta untuk mendesak agar hak-hak konstitusional hakim itu dipenuhi. Kami mewakili teman-teman kami yang rela mengumpulkan sejumlah uang biaya perjalanan ke sini. Ini kami lakukan untuk hak kami," kata Wahyu di hadapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, di Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Tunjangan seperti remunerasi yang diperoleh para hakim ini baru 70 persen terpenuhi. Saat ini hak hakim untuk memperoleh tunjangan transportasi dan rumah dinas, kata Wahyu, belum juga terpenuhi.

Saat ia dipindahkan ke Sulawesi Selatan, sebagai hakim di pengadilan negeri wilayah tersebut, ia harus mencari kontrakan sendiri. Bantuan rumah kontrakan justru diperoleh dari rekannya sesama pendatang asal Tasikmalaya.

"Saya ke acara muspida (musyawarah pimpinan daerah) duduk paling depan dengan pejabat-pejabat daerah. Pulang, mereka pakai mobil mewah, sementara saya datang, ban motor saya kempis. Ini bukan berarti saya malu. Saya tidak malu, karena itu yang saya punya. Saya simbol pengadilan. Kami disumpah untuk menjaga jabatan, tetapi kami diperlakukan tidak adil," tutur Wahyu menceritakan pengalamannya.

Seperti diketahui, untuk mengungkapkan jeritan hati mereka, para hakim ini sejak hari Senin 9 April 2012 telah mendatangi Ikahi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hari ini. Rencananya perjalanan akan dilanjutkan dengan pertemuan audiensi bersama DPR.

Saat ini besaran gaji pokok hakim sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008, yaitu golongan III/a senilai Rp 1.976.000 dalam masa kerja 0 tahun dan golongan tertinggi IV/e masa kerja 32 tahun mendapat Rp 4.978.000. Tunjangan mereka tidak naik selama 11 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Nasional
    Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Nasional
    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Nasional
    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Nasional
    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    Nasional
    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com