JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menyatakan pihaknya akan melayangkan surat rekomendasi pada pemerintah dan Menteri Keuangan maupun kementerian terkait untuk mengusulkan kenaikan gaji hakim di Indonesia. Hal ini ia sampaikan dihadapan 28 hakim yang mewakili hakim seluruh Indonesia dalam audiensi di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2012).
"Setidaknya kami dengan otoritas yang ada, akan segera mengirimkan surat pada pemerintah, dan Menteri Keuangan serta DPR supaya tuntutan para hakim ini dipenuhi," ujar Eman.
Sementara itu Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus yang juga hadir dalam audiensi itu mengatakan, pekan ini pihaknya akan mengadakan serangkaian rapat terbatas untuk menyusun kenaikan tunjangan jabatan hakim yang diusulkan KY. Dalam rapat itu, akan diundang DPR, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Bappenas, mantan Hakim Agung, dan sejumlah pakar hukum, ekonomi, serta administrasi negara.
Hal ini, diharapkan dapat menghasilkan draft rancangan aturan peraturan pemerintah tentang tunjangan jabatan hakim. "Secara konsep kita akan ukur apakah ada relasi positif antara penghargaan dan kinerja hakim. Ini yang kita sekarang akan godok secara teknis operasional," tutur Jaja.
Selain, tunjangan jabatan hakim, masalah keamanan juga menjadi perhatian KY. Apalagi, jabatan hakim yang harus menentukan keadilan bagi semua, rentan terhadap teror dan intervensi dari pihak luar. Ini, kata Jaja telah masuk dalam bahasan KY dan MA, agar memperketat pengamanan bagi hakim. "Perlu saya sampaikan juga dalam dialog antara kami dengan MA mengenai standar keamanan sudah ada satu gagasan untuk mengadakan polisi pengadilan untuk jaminan keamanan. Jadi bukan hanya masalah gaji saja yang didorong," pungkas Jaja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.