Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Siap Bersaksi untuk Nunun

Kompas.com - 09/04/2012, 09:58 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/4/2012). Miranda akan menjadi saksi untuk persidangan terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti.

Miranda yang juga menjadi tersangka kasus itu tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.15 WIB dengan mengendarai mobil Suzuki Pajero Sport. Ia tidak banyak berkomentar saat diberondong pertanyaan para pewarta. Miranda yang mengenakan setelan cokelat muda itu mengaku siap diperiksa sebagai saksi hari ini. "Siap, lihat saja nanti," katanya.

Selain menghadirkan Miranda, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan saksi Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh. Selain itu, jaksa juga menghadirkan dua komisaris PT First Mujur Plantation and Industry, yakni Yan Eli Siahaan dan Ronald Harijanto, serta Linda Suryadi, istri Ferry Yen.

Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini, Nunun didakwa memberikan sejumlah cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai total Rp 20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo. Cek tersebut merupakan bagian dari total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar, yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri. Pemberian cek perjalanan itu berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.

KPK juga menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus ini. Miranda diduga ikut serta atau membantu Nunun menyalurkan cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004.

Hingga kini, asal usul cek perjalanan yang menjadi alat suap dalam kasus itu belum jelas. Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa cek perjalanan BII dipesan PT First Mujur Plantation and Industry melalui Bank Artha Graha. Cek senilai Rp 24 miliar itu mulanya diserahkan Artha Graha ke Ferry Yen sebagai uang muka pembelian kebun kepala sawit di Tapanuli Selatan. Entah bagaimana caranya, cek tersebut jatuh ke tangan Nunun kemudian mengalir ke anggota DPR 1999-2004. Ferry Yen meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

    Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

    Nasional
    PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

    PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

    Nasional
    Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

    Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

    Nasional
    Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

    Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

    Nasional
    Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

    Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

    Nasional
    Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

    Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

    Nasional
    Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

    Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

    Nasional
    Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

    Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

    Nasional
    Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

    Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

    Nasional
    Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

    Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

    Nasional
    Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

    Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

    Nasional
    Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

    Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

    Nasional
    Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

    Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

    Nasional
    Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

    Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

    Nasional
    WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

    WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com