Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Poin RUU Konflik Sosial yang Dinilai Bermasalah

Kompas.com - 08/04/2012, 21:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

Ketujuh, lanjut Wahyudi, terkait Pasal 34 yang member kewenangan kepada bupati atau walikota untuk mengerahkan kekuatan TNI melalui forum koordinasi terkait konflik sosial di lingkup daerah.

Menurut Wahyudi, kewenangan gubernur atau bupati dalam pasal ini bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. UU TNI tersebut menyebutkan, otoritas sipil di suatu daerah (gubernur/bupati) tidak mungkin mengerakan TNI. Penggerakan TNI, katanya, hanya bisa dilakukan dengan keputusan presiden yang telah disetujui DPR.

"Bukan seenaknya dilakukan oleh pimpinan daerah. Ketentuan ini juga tidak sejalan dengan Pasal 10 ayat (3) UU Pemerintahan Daerah, yang tidak mendelegasikan urusan keamanan kepada daerah. Urusan keamanan adalah mutlak kewenangan pemerintah pusat," ujar Wahyudi.

Kedelapan, terkait Pasal 38. Wahyudi mengatakan, pendekatan rekonsiliatoris tentu tidak cukup sebagai penyelesai konflik, tanpa adanya suatu proses penegakan hukum. Sekedar permaafan dalam penyelesaian konflik, katanya, tentu akan mempersempit hak atas keadilan yang seharusnya bisa dinikmati.

"Selain itu, mekanisme restitusi yang diatur di dalam undang-undang juga tidak tepat, karena restitusi diberikan oleh pelaku kepada korban melalui sebuah mekanisme peradilan, bukan diberikan oleh negara kepada korban. Ketentuan ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain mengenai hak korban yang sudah ada, seperti UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," papar Wahyudi.

Kesembilan, soal Satuan Tugas Penyelesaian Konflik yang diatur dalam Pasal 43 hingga 53. Menurut Wahyudi, keberadaan satgas ini akan bermasalah dalam implementasinya karena tidak menempatkan unsur-unsur lembaga Negara sesuai dengan kewenangannya. Misalnya, dengan melibatkan TNI atau Polri dalam Satgas Penyelesaian Konflik. Pasalnya, TNI dan Polri justru kerap berkonflik dengan masyarakat. "Pelibatan TNI dan Polri yang justru pelaku konflik itu sendiri, jadi lucu kalau mereka dimasukkan dalam satgas," ucap Wahyudi.

Kemudian, soal pelibatan Komnas HAM di dalam satgas ini. Hal tersebut, katanya, tidak sejalan dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsi Komnas HAM, yang seharusnya independen. "Ketika Komnas HAM dimasukkan, mandat mereka yang utama mau dikemanakan? Sudah menjadi tugas Komnas HAM melakikan penyelidikan jika ada indikasi pelanggaran HAM," katanya.

Adapun pembahasan RUU Penanganan Konflik Sosial oleh Pansus DPR saat ini telah memasuki tahap akhir dan rencananya akan segera disahkan menjadi Undang-undang dalam sidang paripurna tanggal 10 April 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com