Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Baru Jangan Lupakan Kasus Pemilu Lama

Kompas.com - 03/04/2012, 19:05 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebastian Salang, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyatakan para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat jangan melupakan kasus-kasus sengketa pemilu yang terjadi pada masa KPU terdahulu.

Beberapa kasus diantaranya kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi di KPU yang belum tuntas, serta surat-surat palsu lainnya dan persoalan macetnya IT KPU. "Mereka ini bukan orang-orang baru dalam urusan kepemiluan. Mestinya jauh lebih baik dari sebelumnya. Jangan lupakan urusan pemilu dan kasus-kasus lama," ujar Sebastian dalam "KPU 2012: Akankah Kredibel dan Mandiri?" di Kedai Kopi, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2012).

Tujuh calon anggota KPU baru yang terpilih di DPR RI diantaranya Sigit Pamungkas, Ida Budiati, Arif Budiman, Husni K Manik, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay , dan Juri Ardiantoro.

Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, tujuh anggota baru itu harus mampu melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi jika ada pelanggaran yang dilakukan dalam kegiatan Pemilu. "Keunggulan mereka adalah mereka memiliki pengetahuan cukup karena sudah berpengalaman untuk menguasai teknis pelaksanaan pemilu. Mayoritas masih muda dan diharap lebih keras lagi dalam bekerja," terang Rangkuti.

Seperti yang diketahui, diantara kasus-kasus Pemilu yang terjadi di masa KPU lama, yang paling mencuat adalah kasus yang diduga melibatkan Andi Nurpati, mantan komisioner KPU. Kasus penggelapan dan pemalsuan surat MK itu saat ini, baru menjerat mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan dan mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein.

Nama Andi telah berkali-kali disebut memiliki andil dalam perkara tersebut, tapi sampai saat ini status Andi masih menjadi saksi. Kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan lanjutan dari Mabes Polri yang menanganinya. Surat palsu nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 itu dibuat untuk memenangkan Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura di Dapil Sulawesi Selatan I dalam Pemilu Legislatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com