Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pertanyakan Perbedaan Identitas Nazaruddin

Kompas.com - 28/03/2012, 17:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games mempertanyakan perbedaan identitas Muhammad Nazaruddin dalam kartu tanda penduduk (KTP) dengan yang tertera di akta notaris kepemilikan PT Anugerah Nusantara.

Dalam akta notaris, Nazaruddin tercatat sebagai komisaris perusahaan itu dengan tanggal lahir 26 Agustus 1970. Namun berdasarkan KTP-nya, Nazaruddin lahir pada 26 Agustus 1978.

"Ini mengapa di kartu identitas tertulis terdakwa kelahiran 26 Agustus 1978, lalu di akta notaris 26 Agustus 1970," kata ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih dalam persidangan kasus wisma atlet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Nazaruddin diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang tersebut. Mulanya, hakim Dharmawati menanyakan apakah semua data mengenai identitas Nazaruddin seperti yang dia tanda tangani di berita acara pemeriksaan, sudah sesuai.

Dengan tegas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menjawab semuanya sesuai. Menemukan ketidakcocokkan tanggal lahir Nazaruddin dalam BAP dengan KTP, Dharmawati lantas menanyakan hal tersebut kepada Nazar.

Menurut Nazaruddin, perbedaan tahun lahir itu hanyalah kelalaian notaris dalam mencatat tanggal lahirnya. Apalagi, kata Nazaruddin, angka 0 dan 8 cukup mirip tulisannya. "Itu hanya salah ketik saja yang mulia. Tidak jadi soal," ujarnya.

Nazaruddin bersikukuh kalau tanggal lahirnya yang benar adalah yang tercantum dalam KTP. Hakim Dharmawati tampaknya tidak yakin akan jawaban Nazaruddin ini.

"Itu jawaban dari saudara terdakwa. Anda memiliki hak untuk itu," ujar Dharmawati.

Mendengar pernyataan Dharmawati, salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutape, protes. Dia meminta hakim tidak menjelek-jelekkan Nazaruddin terkait perbedaan identitas tersebut.

Menurut Hotman, semestinya kebenaran soal identitas Nazaruddin ini ditanyakan langsung kepada notaris yang membuat akta PT Anugerah Nusantara tersebut.

"Kami tidak mau perbedaan itu membuat majelis hakim menilai klien kami bersalah," ujar Hotman.

Terkait posisinya di PT Anugerah Nusantara, Nazaruddin mengaku keluar dari perusahaan itu sejak 2009 atau setelah dilantik sebagai anggota DPR. Menurutnya, perusahaan tersebut dipimpin Anas Urbaningrum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com