Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cost Recovery Migas Harus Ditekan

Kompas.com - 27/03/2012, 18:58 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- APBN 2012 bisa diselamatkan hanya dengan menghemat biaya operasi minyak dan gas bumi (migas) yang bisa ditagihkan ke negara (cost recovery). Untuk itu, standar kinerja Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi mestinya menurunkan cost recovery dan meningkatkan lifting.

"Akan terasa kurang adil jika harga bahan bakar minyak (BBM) dinaikkan tetapi kontraktor migas justru dibiarkan leluasa menghamburkan uang negara," kata ekonom dari EC-Think, Iman Sugema, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (27/3/2012).

Asumsi lifting (produksi minyak siap jual) dalam Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) 2012 ditetapkan 930.000 barrel per hari, turun dibanding dalam APBN 2012 yang sebesar 950.000 barrel per hari. Sedangkan cost recovery dalam RAPBN-P 2012 disepakati 15,13 miliar dollar AS atau naik dibanding APBN 2012 yang sebesar 12,33 miliar dollar AS.

Dengan demikian, cost recovery mencapai 44,69 dollar AS per barrel dalam RAPBN-P 2012 atau naik dibandingkan dalam APBN 2012 yang sebesar 35,66 dollar AS per barrel. "Hal ini menyebabkan cost recovery bertambah Rp 27,67 triliun atau naik 25,66 persen," jelas Iman.

Ia memaparkan skenario jika kenaikan cost recovery per barrel 15 persen, maka cost recovery 41 dollar AS per barrel dan total cost recovery bisa ditekan menjadi 13,88 miliar dollar AS. "Dengan menurunkan besaran persentase kenaikan cost recovery, maka penghematan anggaran belanja negara bisa mencapai 1,25 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 11,24 triliun," paparnya.

Menurut Iman, komponen belanja yang hilang kalau harga BBM tidak naik adalah, bantuan langsung sementara untuk masyarakat Rp 25,6 triliun dan subsidi angkutan umum Rp 4,8 triliun. Jumlah total pengurangan belanja negara Rp 30,4 triliun. "Jika ditambah dengan penghematan cost recovery, maka total penghematan anggaran menjadi Rp 41,64 triliun," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com