JAKARTA, KOMPAS.com — Proses penahanan enam mahasiswa tersangka kasus perusakan foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memasuki hari keenam.
Polisi masih belum membebaskan mereka kendati sejumlah jaminan sudah diajukan.
Selain mengupayakan penangguhan penahanan, keluarga dari para mahasiswa itu juga meminta Pamdal DPR segera mencabut laporan ke pihak kepolisian.
"Keluarga berharap ada pertemuan dengan Pamdal DPR agar laporannya bisa dicabut," ucap tim advokasi Unpas, Hamzah Sidik, Senin (19/3/2012) siang, di Mapolda Metro Jaya.
Ia mengatakan, reaksi mahasiswa itu perlu dipahami sebagai bentuk kekecewaan bukan bermaksud untuk merusak. Hamzah menjelaskan bahwa mahasiswa saat itu berupaya menurunkan foto Presiden Yudhoyono sebagai simbol, tetapi saat diturunkan foto berukuran 1 x 1,5 meter itu terjatuh dan kaca pelindungnya pecah.
"Penurunan ini mereka lakukan sebagai simbol protes atas kebijakan kenaikan harga BBM," kata Hamzah.
Ia menambahkan bahwa pihak keluarga juga bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan foto tersebut. Nilai kerugian yang ditaksir keluarga mencapai Rp 2,5 juta.
"Kalau memang timbul kerugian, nanti kami akan kumpulkan koin, pihak keluarga mau ganti itu. Mereka sepakat untuk mengganti," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menurunkan foto Presiden Yudhoyono di lorong gedung DPR, Rabu (14/3/2012).
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama. Enam mahasiswa yang ditangkap adalah Yofta, Galih, Novianto, Maulana, Yudi, dan Ahyar Rasyid Yudhistira.
Aksi penurunan foto tersebut dipicu ketidakpuasan atas hasil pertemuan perwakilan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa se-Jawa Barat dengan Wakil Ketua DPR Pramono Anung.
Ketidakpuasan terjadi lantaran ada salah satu butir tuntutan yang diduga dihapus. Bunyi tuntutan yang hilang itu terkait tuntutan diturunkannya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.