Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Sakit, Sidang Ditunda

Kompas.com - 14/03/2012, 18:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, sakit sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/3/2012). Rencananya, persidangan hari ini mengagendakan pemeriksaan Nazaruddin sebagai terdakwa. Ihwal sakitnya Nazaruddin ini disampaikan ketua tim jaksa penuntut umum, I Kade Wiradana, kepada majelis hakim.

”Kami telah melakukan pemanggilan terdakwa, kami tidak dapat menghadirkan karena terdakwa dalam keadaan sakit,” kata Kadek Wiradana.

Tim jaksa menyerahkan surat keterangan Kepala Rumah Tahanan Cipinang, tempat Nazaruddin ditahan, yang menguraikan hasil pemeriksaan Nazaruddin kepada majelis hakim.

Ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih kemudian membacakan surat keterangan Kepala Rutan Cipinang Arief Gunawan tersebut. ”Pada hari ini pukul 10.00 telah memeriksa seorang tahanan atas nama Muhammad Nazaruddin,” kata Dharmawati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter rutan yang disebutkan dalam surat itu, kata Dharmawati, Nazaruddin mengeluh sakit di bagian dada kiri. Nyeri tajam menembus belakang hingga menjalar ke tangan kiri. ”Keluhan ini sudah dikeluhkan sejak dua minggu lalu. Ditambah mual sejak dua minggu lalu dan demam sejak satu hari lalu,” ujar Dharmawati.

Selain itu, kata Dharmawati, Nazuddin tercatat memiliki riwayat penyakit jantung koroner di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, sejak 2010. Kemudian menjalani pemeriksaan endoskopi di Rumah Saki Polri, Kramat Jati.

Atas kondisinya itu, kata Dharmawati, dokter yang memeriksa Nazaruddin menyarankan agar yang bersangkutan menjalani pemeriksaan laboratorium.

Tim kuasa hukum Nazaruddin yang diwakili Hotman Paris Hutapea juga meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan yang mengizinkan Nazaruddin dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo hingga sembuh.

Menanggapi permintaan kuasa hukum ini, Dharmawati mengatakan, pihaknya akan bermusyawarah terlebih dahulu. Adapun Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek perjalanan senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

    Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

    Nasional
    Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

    Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

    Nasional
    Soal Pernyataan 'Jangan Mengganggu', Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

    Soal Pernyataan "Jangan Mengganggu", Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

    Nasional
    BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

    BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

    Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

    Nasional
    Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

    Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

    Nasional
    Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

    Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

    Nasional
    Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

    Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

    Nasional
    JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

    JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

    Nasional
    Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

    Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

    Nasional
    Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

    Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

    Nasional
    Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

    Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

    Nasional
    Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

    Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

    Nasional
    Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

    Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

    Nasional
    KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

    KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com