Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mochtar Muhammad Segera Ditahan

Kompas.com - 13/03/2012, 19:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Wali Kota Bekasi non-aktif, Mochtar Muhammad, segera ditahan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan harus dihukum enam bulan penjara. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, jaksa KPK telah mengirimkan surat panggilan penahanan kepada Mochtar.

Sesuai dengan surat tersebut, Mochtar akan dieksekusi pada Kamis (15/3/2012). "Rencananya hari Kamis, yaitu berupa pemanggilan untuk dilakukan eksekusi," kata Johan di Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Johan menjelaskan, pihaknya telah menerima salinan putusan MA tersebut. Pagi tadi, pengacara Mochtar, Sira Prayuna, mendatangi gedung KPK untuk mempertanyakan salinan putusan MA yang menurut dia belum diterima Mochtar.

Sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana, kata Sira, salinan putusan harus diterima Mochtar terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan. Meskipun demikian, Sira mengatakan kalau kliennya siap menjalani hukuman.

Seperti diberitakan, majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memutus bebas Mochtar Muhammad. Putusan kasasi tersebut disimpulkan Ketua Majelis Hakim Djoko Sarwoko serta anggota Krisna Harahap dan Leo Hutagalung.

Menurut majelis hakim MA, Mochtar terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dianggap menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar serta menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2010.

Mochtar juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Namun di pengadilan, Mochtar justru divonis bebas. Putusan vonis bebas untuknya juga sempat menuai kontroversi. Mahkamah Agung kemudian memanggil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang menunjuk ketiga hakim yang mengadili perkara Mochtar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

    Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

    Nasional
    Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

    Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

    Nasional
    PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

    PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

    Nasional
    Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

    Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

    Nasional
    Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

    Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

    Nasional
    PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

    PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

    Nasional
    Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

    Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

    Nasional
    VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

    VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

    Nasional
    La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

    La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

    Nasional
    La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

    La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

    Nasional
    Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

    Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

    Nasional
    Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

    Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

    Nasional
    Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

    Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

    Nasional
    Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

    Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

    Nasional
    Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

    Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com