Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mochtar Muhammad Tagih Salinan Putusan MA

Kompas.com - 13/03/2012, 14:54 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Walikota Bekasi non-aktif Mochtar Muhammad mempertanyakan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dia bersalah dan harus menjalani hukuman enam tahun penjara. Kuasa hukum Mochtar, Sira Prayuna mengatakan, salinan putusan tersebut belum diterima Mochtar.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, katanya, telah mengirim surat yang salah satu poin memberitahukan kalau Mochtar akan dieksekusi Kamis (15/3/2012). Untuk mendiskusikan surat tersebut, Sira mendatangi gedung KPK, Selasa (13/3/2012) pagi ini.

"Kita mau lurusin, karena KPK kebiasaannya terpidana-nya ditahan, tapi sekarang kan beda, terpidananya di luar. Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, kalau sudah berkekuatan hukum tetap, jaksa laksanakan putusan, panitera berikan salinan putusan. Dasar eksekusi itu kan salinan, bukan kutipan berita teman-teman," papar Sira.

Meskipun demikian, menurut Sira, kliennya siap ditahan sesuai putusan pengadilan. "Beliau ada di rumahnya, siap laksanakan putusan," katanya.

Terkait upaya peninjauan kembali, Sira mengatakan kalau Mochtar belum berencana untuk itu. Pihaknya menunggu salinan putusan pengadilan untuk kemudian dipelajari lebih dulu.

Seperti diberitakan, Majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memutus bebas Mochtar Muhammad. Putusan kasasi tersebut disimpulkan Ketua Majelis Hakim Djoko Sarwoko serta anggota Krisna Harahap dan Leo Hutagalung.

Menurut majelis hakim MA, Mochtar terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dianggap menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar serta menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Mochtar juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Namun di pengadilan, Mochtar justru divonis bebas. Putusan vonis bebas untuknya juga sempat menuai kontroversi. Mahkamah Agung kemudian memanggil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang menunjuk ketiga hakim yang mengadili perkara Mochtar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Baru, Kini Ada 206 Se-Indonesia

    Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Baru, Kini Ada 206 Se-Indonesia

    Nasional
    Wapres Minta RUU Penyiaran Sejalan dengan Cita-cita Demokrasi

    Wapres Minta RUU Penyiaran Sejalan dengan Cita-cita Demokrasi

    Nasional
    HAI Sawit Indonesia dan BPDPKS Gelar FGD “Peluang Ekspor Produk UKMK Sawit Indonesia untuk Dunia”

    HAI Sawit Indonesia dan BPDPKS Gelar FGD “Peluang Ekspor Produk UKMK Sawit Indonesia untuk Dunia”

    Nasional
    Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

    Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

    Nasional
    Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi 'Online'

    Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi "Online"

    Nasional
    KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

    KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

    Nasional
    Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

    Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

    Nasional
    Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

    Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

    Nasional
    Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

    Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

    Nasional
    Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

    Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

    Nasional
    Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

    Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

    Nasional
    PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

    PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

    Nasional
    Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

    Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

    Nasional
    Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

    Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

    Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com