Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Pajak dan Kegagalan Reformasi Birokrasi

Kompas.com - 12/03/2012, 02:31 WIB

Seiring dengan itu, dijalankan pula program pendukung reformasi birokrasi di Kemkeu, yaitu pendirian assessment center yang bertugas menyinkronisasikan pekerjaan dengan kompetensi SDM, pengembangan sistem informasi manajemen SDM, penerapan pedoman disiplin, pembentukan majelis kode etik, penyusunan pola mutasi, dan pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi.

Dengan berbagai upaya tersebut, Kemkeu mendapatkan peringkat terbaik dalam menerapkan reformasi birokrasi dari semua kementerian/lembaga negara yang telah menerapkan sistem tersebut.

Dalam konteks inilah, kasus Gayus dan Dhana memperlihatkan masih berlanjutnya praktik mafia pajak. Artinya, reformasi birokrasi di Kemkeu masih jauh untuk dapat dikatakan berhasil. Remunerasi yang diberikan kepada pegawai Ditjen Pajak dinilai kurang efektif dalam menekan praktik penggelapan pajak di instansi tersebut.

Membongkar mafia pajak

Dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan korupsi meliputi: (1) kerugian negara; (2) suap-menyuap; (3) penggelapan dalam jabatan; (4) pemerasan; (5) perbuatan curang; (6) benturan kepentingan dalam pengadaan; dan (7) gratifikasi (pemberian hadiah). Menurut Transparency International (TI), korupsi adalah perilaku pejabat publik, politikus, pegawai negeri, yang secara tidak wajar/legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan.

Berdasarkan catatan TI, Indonesia yang tadinya masuk 10 negara terkorup di dunia, sejak 2003 tidak lagi masuk daftar tersebut. TI memberikan peringkat kepada suatu negara berdasarkan tingkat korupsi yang terlihat ada di antara pejabat pemerintah dan politisi di negara tersebut, dengan indikator yang disebut indeks persepsi korupsi (IPK).

IPK merupakan indeks gabungan pendapat ahli terkait korupsi dan survei bisnis sejumlah lembaga independen dan terkemuka. IPK fokus pada korupsi di sektor publik, mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan wewenang pada instansi publik untuk keuntungan pribadi. IPK Indonesia sebesar 1,7 pada 2000, meningkat di level 2,8 pada 2011. Padahal, IPK berkisar dari 0 (terjelek) hingga 10 (terbaik). Kendati IPK Indonesia membaik, rekor ini masih di bawah negara-negara ASEAN. Ditjen Pajak selalu masuk dalam daftar 10 lembaga terkorup di Indonesia.

Pasca-mencuatnya kasus Gayus dan Dhana, banyak yang mengusulkan agar kinerja pegawai dan pejabat Ditjen Pajak diaudit. Sistem pengendalian intern pemerintah tampaknya harus ditingkatkan efektivitasnya.

Memang untuk mendukung dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan, pengkajian, dan pemberian rekomendasi mengenai perbaikan sistem perpajakan telah dibentuk Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. Dengan Permenkeu Nomor 133/PMK.01/2010, sekretariat ini bertugas memberi layanan teknis-administratif untuk mendukung Komite Pengawas Perpajakan dalam bertugas.

Masalahnya: apakah berbagai upaya reformasi birokrasi dan institusi pengawas mampu membongkar mafia pajak dan korupsi yang sudah sistemik dan menggurita? Munculnya kasus Gayus dan Dhana membuktikan jaringan mafia pajak sudah sistemik. Untuk membongkarnya, pemerintah—khususnya Ditjen Pajak dan Kemkeu—harus kooperatif dan mau berubah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com