Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usaha Kelapa Sawit Nunun Dimodali Artha Graha

Kompas.com - 07/03/2012, 20:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Usaha kelapa sawit PT Wahana Esa Sejati, perusahaan milik Nunun Nurbaeti, mendapatkan pinjaman modal dari Bank Artha Graha. Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/3/2012).

Nunun adalah terdakwa dalam kasus itu. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi M Rum semulan bertanya kepada saksi Arie Malangjudo selaku Direktur Utama PT Wahaya Esa Sejati (PT WES) tentang perkembangan bisnis kelapa sawit di perusahaan itu. Menurut Arie, saat itu perusahaan baru mulai merintis bisnis tersebut. ”Kalau dianalogikan, seperti bayi baru lahir,” katanya.

Arie mengatakan, pada 2003, perusahaan berencana memiliki pabrik sendiri. Pada Juni 2003, dilakukan serah-terima pabrik kelapa sawit di Riau. Pabrik tersebut berkapasitas produksi 3.000 ton per jam. Untuk membiayai pendirian pabrik tersebut, PT WES mendapat pinjaman Rp 39 miliar dari Bank Bukopin. Pembangunan pabrik juga menggunakan uang perusahaan senilai Rp 16 miliar.

Arie menuturkan, perusahaan Nunun tersebut juga mendapat pinjaman modal kerja dari Bank Artha Graha sebesar Rp 11 miliar. ”Kami juga mendapat kredit modal kerja dari Artha Graha sekitar Rp 11 koma sekian miliar,” ujarnya.

Proses peminjaman modal dari dua bank tersebut terjadi pada 2004. Namun, Arie mengaku tidak terlibat dalam proses peminjaman modal ke Bank Artha Graha. Dia hanya mengurusi pinjaman yang diajukan ke Bank Bukopin. ”Untuk kredit investasi saya ikuti karena perlu ada penjelasan mendetail tentang keuangan. Ketika perjanjian kredit dengan Artha Graha, saya tidak ikuti dan tidak tanda tangan,” ujarnya.

Bank Artha Graha diduga memodali pembelian cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) yang menjadi alat suap dalam kasus ini. Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa BII mengeluarkan cek perjalanan tersebut atas permintaan Artha Graha.

Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry Budi Santoso mengungkapkan, cek perjalanan itu dipesan sebagai pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit seluas 5.000 hektar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Entah bagaimana caranya, 480 lembar cek perjalanan tersebut kemudian ada di tangan Nunun, lalu dialirkan ke anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo.

Menanggapi kesaksian Arie ini, Nunun menyebutkan bahwa utang perusahaan ke Bank Bukopin telah dilunasi dengan uang pribadi Nunun. ”Saya sudah membayar semua ke Bukopin dengan semua tabungan saya yang saya dapat dari Telkom,” kata Nunun. Dia juga mengoreksi nama perusahaannya. ”Nama perusahaan, Nirmala Abdi Damai,” ucap istri mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Purn) Adang Daradjatun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Nasional
    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Nasional
    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    Nasional
    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Nasional
    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Nasional
    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Nasional
    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Nasional
    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Nasional
    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Nasional
    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com