JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan korupsi perpajakan yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika, bisa disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sesuai dengan nota kesepahaman antara pihaknya dan Kejaksaan Agung, suatu kasus yang ditangani Kejaksaan Agung dapat diambil alih KPK jika tergolong kasus besar.
"Bisa saja sesuai MOU (nota kesepahaman), dibuat oleh KPK-Kejagung waktu itu. Karena dalam MOU itu, kasus-kasus besar yang dapat ditangani bersama," kata Johan di Jakarta, Selasa (6/3/2012). Adapun indikasi kasus besar, kata Johan, jika pelakunya adalah tokoh besar, nilai korupsinya besar, atau menjadi perhatian masyarakat luas.
Meskipun demikian, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pemberitaan sebelumnya mengatakan kalau KPK belum akan ikut campur dalam penanganan kasus Dhana tersebut. KPK juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus mafia pajak itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perpajakan. Pegawai negeri sipil golongan III/C itu bersama istrinya, DA, diduga memiliki rekening tidak wajar miliaran rupiah. DA diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah di luar kepatutan. Satu kali transfer yang masuk ke rekening DA, misalnya, sebanyak 250.000 dollar AS. Sedangkan Dhana sendiri memiliki 5 rekening bank yang telah diblokir oleh Kejaksaan Agung.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan Dhana di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Jumat, pekan lalu. Kejaksaan Agung juga menyita beberapa aset Dhana, seperti surat-surat berharga, 17 unit mobil truk dari showroom, rekening-rekening Dhana, sampai logam emas mulia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.