Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angie dan Anas Dihukum Pers?

Kompas.com - 02/03/2012, 07:07 WIB

oleh S SINANSARI ECIP

Beberapa minggu Angelina Sondakh (Angie) dan Anas Urbaningrum bulan-bulanan pers, terutama oleh siaran televisi. Ada yang bertepuk tangan, ada pula yang mengelus dada.

Bertepuk karena keinginannya diwakili pers: Angie dan Anas ditelanjangi. Mengelus dada karena mereka cemas sembari bertanya, demikiankah pemberitaan pers? Bukankah ini pengadilan oleh pers?

Angie dan Anas memang sasaran empuk untuk berita berkelanjutan. Keduanya berkedudukan tinggi di partainya dan dikenal luas. Angie belum ditahan, Anas belum dimintai keterangan. Itu saja pers sudah menganggapnya layak berita. Belum lagi kasus-kasus yang ada di dalam media berkaitan dengan mereka memang sedang panas.

Partainya pemenang pemilu dan pendirinya jadi presiden. Sebagian partai tentu ingin menang pada Pemilu 2014. Perlu persiapan. Pemanasan penting.

Secara teori, dalam jurnalisme ada yang disebut pengadilan oleh pers atau pengadilan oleh media. Pengadilan oleh pers, kata Wikipedia pada 22/2/2012 pukul 15.35 WIB, digambarkan sebagai the impact of TV coverage on a person’s reputation by creating a widespread perception of guilt or innocence before, after, verdict in a court of law.

Umum dan khusus
Pernyataan tentang komunikasi tercantum jelas dalam Pasal 28 UUD 1945 mengenai kebebasan menyatakan pendapat dan berkomunikasi. Khusus tentang kegiatan jurnalisme ditambahkan dalam Pasal 28F. Kehadiran komunikasi dan jurnalisme dilindungi secara sah dan kuat.

Kegiatan jurnalisme dirinci ke dalam UU No 40/1999 tentang Pers dan UU No 32/2002 tentang Penyiaran. UU Pers antara lain melahirkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Penyiaran melahirkan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran. Kedua aturan yang belakangan disebut bersanksi moral. Ada yang bersanksi pidana menyangkut isi media massa.

Keabsahan pernyataan pendapat dan kehadiran tatanan jurnalisme berikut kode etiknya adalah aturan bersifat umum, universal. Keberadaannya secara internasional: aturan itu diakui dan dilaksanakan. Namun, tatanan universal itu di dalam praktik dapat dikalahkan tatanan yang lingkup berlakunya lebih sempit. Itulah tatanan internal yang disebut politik pemberitaan.

Politik pemberitaan adalah jabaran visi dan misi perusahaan pers atau media di bidang penampilan informasi yang harus dijalankan jajaran redaksi. Setiap lembaga pers punya politik pemberitaan yang berbeda dengan pers atau media yang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com