Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin Penuhi Panggilan Tipikor

Kompas.com - 20/02/2012, 10:45 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com —  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap terkait program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi, Senin (20/2/2012).

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu akan bersaksi untuk mantan pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, yang menjadi terdakwa kasus itu.

Muhaimin tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, sekitar pukul 09.58 dengan dikawal petugas keamanan. Ia mengenakan pakaian safari coklat muda. Saat diberondong pertanyaan wartawan, Muhaimin enggan banyak komentar. Dia hanya mengaku sehat dan siap mengikuti persidangan.

”Sehat, kita lihat nanti di persidangan,” katanya.

Kasus dugaan suap PPID Transmigrasi ini melibatkan dua pejabat Kemenakertrans, yaitu Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya, serta seorang pengusaha bernama Dharnawati. Dadong dan Nyoman didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari Dharnawati terkait penetapan empat kabupaten di Papua sebagai daerah penerima PPID Transmigrasi.

Dharnawati divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini karena dianggap terbukti memberikan suap kepada dua pejabat itu. Namun, ia selama ini berkilah uang itu diberikan sebagai pinjaman untuk Muhaimin Iskandar untuk membayar tunjangan hari raya.

Nama Muhaimin juga kerap disebut dalam persidangan Nyoman dan Dadong. Muhaimin disebut dalam sejumlah rekaman pembicaraan yang diputar dalam persidangan.

Dalam rekaman pembicaraan antara Sindu Malik dan Dhani Nawawi, misalnya, terungkap kalau Dhani mengaku telah melaporkan kepada Muhaimin soal pembagian commitment fee dari Dharnawati.

Sindu adalah mantan pegawai Kementerian Keuangan yang mengaku menjadi konsultan anggaran di Kemenakertrans, sedangkan Dhani mengaku sebagai staf khusus mantan presiden Abdurrahman Wahid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com