Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miskinkan Koruptor

Kompas.com - 19/02/2012, 06:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koruptor seharusnya divonis hukuman berat, seperti teroris, bahkan hukuman mati, seperti di China. Namun, sebetulnya koruptor lebih takut jika hukumannya berupa pemiskinan terhadap diri dan keluarganya. Sebab, hukuman badan ternyata tak memberikan efek jera.

Nyata, meski banyak sekali koruptor yang masuk penjara, korupsi tetap jalan terus. Belum lagi masa hukuman penjara bagi koruptor cenderung lebih ringan dan tak sebanding dengan jumlah kekayaan yang dicuri. ”Karena korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik lebih banyak tipologinya karena serakah. Jadi, memiskinkan koruptor merupakan sarana ampuh. Tesisnya, koruptor lebih takut miskin daripada dipenjara,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, di Jakarta, Sabtu (18/2/2012).

Hukuman badan memang dianggap tak sebanding dengan perbuatan koruptor. Dalam kasus suap pemilihan deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia, misalnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menerima suap rata-rata dihukum satu tahun hingga dua tahun penjara. Mereka menerima uang suap dalam bentuk cek perjalanan senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Vonis majelis hakim tak meminta agar terpidana penerima suap pemilihan DGS BI mengembalikan uang yang telah mereka terima.

Menurut Donal, cara memiskinkan koruptor bisa dengan mengejar semua aset yang berhubungan dengan kejahatan korupsinya. ”Prinsipnya follow the money, ikuti ke mana uangnya, dengan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang karena hampir semua tindak pidana korupsi itu ada unsur pencucian uangnya. Menyimpan di bank pun sudah tergolong pencucian uang,” katanya.

Febri Diansyah juga dari ICW mengatakan, pemiskinan menjadi cara efektif agar ada efek jera bagi koruptor. Majelis hakim harus berani meminta setiap orang yang terbukti korupsi membuktikan sebaliknya harta kekayaannya. ”Sehingga kekayaan yang berasal dari penghasilan tidak sah, baik terkait korupsi yang sedang diproses atau kejahatan lain yang belum terungkap, harus dirampas negara,” katanya.

Sayangnya, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset.

”Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang sekarang baru mengatur pembuktian terbalik setengah hati. Memang kita bisa memaksimalkan penerapan UU Pencucian Uang karena ada aturan yang mewajibkan terdakwa membuktikan perolehan hartanya bukan berasal dari kejahatan,” katanya.

Secara terpisah, Ketua Serikat Pejuang Anti Korupsi (Sepak) Priyanto dalam deklarasi pendirian Sepak, Sabtu, mengatakan, hukuman koruptor seharusnya hukuman berat seperti teroris, bahkan sebagian semestinya dihukum mati seperti di China.

”Sampai tahun 2007, Pemerintah China telah menghukum mati 4.800 pejabat negara yang terlibat korupsi,” kata Priyanto.

Sementara di Indonesia, vonis maksimal adalah 10 tahun penjara. Realitanya, para koruptor rata-rata hanya dihukum empat tahun penjara, bahkan banyak yang dua tahun saja,” katanya.

Korupsi dinilai sudah mewabah dan penegakan hukum juga ditunggangi kepentingan politik. Ada beberapa kasus besar yang melibatkan politikus tetapi belum diselesaikan KPK. (BIL/EDN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Nasional
    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Nasional
    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Nasional
    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Nasional
    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Nasional
    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Nasional
    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Nasional
    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    Nasional
    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

    Nasional
    Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Nasional
    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Nasional
    Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

    Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

    Nasional
    9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

    9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

    Nasional
    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Nasional
    Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

    Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com