JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dapat membekukan atau membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) jika ormas tersebut mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, ormas juga dapat dibekukan atau dibubarkan jika menyebarluaskan permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di Jakarta, Jumat (17/2/2012).
Saud menjelaskan, sesuai UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, memang berwenang membekukan atau membubarkan ormas. Syaratnya, antara lain mengganggu ketertiban umum tadi.
Selain itu, lanjut Saud, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18/1986, ada beberapa persyaratan pembekuan atau pembubaran ormas.
Persyaratan itu antara lain menyebarluaskan permusuhan SARA, memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa, merongrong kewibawaan pemerintah, menghambat program pembangunan, dan mengganggu stabilitas politik dan keamanan.
Untuk pembekuan dan pembubaran ormas, lanjut Saud, pemerintah perlu memberi teguran tertulis sebanyak dua kali. Ia menambahkan, kewenangan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap ormas berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.