Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timwas DPR Persoalkan KPK Gunakan Pakar Perbankan

Kompas.com - 15/02/2012, 07:52 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Pengawas DPR untuk Pelaksanaan Rekomendasi Pansus Hak Angket Bank Century akan mempersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berencana melibatkan pakar perbankan dan administrasi dalam menyelidiki kasus penyelamatan Bank Century oleh pemerintah dengan dana Rp 6,7 triliun. Direncanakan, Rabu (15/2/2012), Timwas DPR mengundang KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menjelaskan perkembangan kasus Bank Century.

”Mengapa KPK menggunakan pakar perbankan dan administrasi untuk kasus Bank Century meskipun prosesnya baru penyelidikan? Seharusnya, memanggil pakar itu saat proses pengadilan dan bukan penyelidikan. Dan juga, setahu saya, untuk kasus-kasus korupsi lainnya KPK tidak pernah memanggil pakar untuk tahap penyelidikan maupun penyidikan,” kata Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Golkar, saat dihubungi Kompas, Selasa malam, di Jakarta.

Bambang khawatir, kasus Bank Century yang sebenarnya sudah di ambang pintu meningkatkan penyelidikan menjadi tahapan penyidikan terganjal gara-gara mengundang pakar perbankan dan administrasi.

”Seolah-olah pendapat pakar perbankan dan administrasi adalah pendapat yang benar sehingga kasus Bank Century tidak akan maju-maju di tahap penyelidikan. Bahkan, boleh jadi, kasus ini akan terkubur meskipun kuburannya tak jelas di mana,” tambah Bambang.

Ia mengaku mendengar informasi dari orang dalam KPK bahwa rencana mengundang pakar perbankan dan administrasi dalam penyelidikan Bank Century merupakan ide Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto. ”Padahal, Bambang mantan pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ujar Bambang lagi.

Kepada Kompas, Bambang memang mengaku pernah menjadi pengacara LPS saat merebaknya kasus Bank Century dua tahun lalu. ”Akan tetapi, saya sudah men-declare profesi saya saat mendampingi LPS dan sekarang sudah clear,” katanya pertengahan Januari lalu.

Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki juga mengatakan bahwa  Bambang harus mundur menangani kasus Bank Century di KPK karena ia akan menghadapi perbenturan kepentingan.

Sebelumnya,  Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, ada wacana di pimpinan KPK untuk melibatkan pakar di bidang perbankan dan administrasi, pakar yang dianggap independen untuk membantu KPK mencari indikasi tindak pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com