Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja Wartawan di DPR Akan Dibatasi

Kompas.com - 13/02/2012, 19:01 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah pengesahan sempat ditunda lantaran dikritik berbagai media, Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Tertib Peliputan Pers pada Kegiatan DPR.

Rancangan tata tertib yang berisi 40 pasal itu dibahas oleh pimpinan DPR bersama pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan pimpinan fraksi di Komplek DPR, Senin (13/1/2012).

Berdasarkan salinan rancangan tata tertib (tatib) yang diterima Kompas.com, ada beberapa pasal yang bakal menghalangi kerja wartawan di DPR. Contohnya, di Pasal 6 ayat 4, bagi wartawan yang akan mengajukan kartu peliputan di DPR harus menyerahkan contoh berita tentang DPR kepada Sekretariat Jenderal DPR. Dengan demikian, wartawan yang tak pernah menulis berita tentang DPR tak dapat mengajukan kartu peliputan DPR.

Selain itu, di Pasal 8 huruf F, wartawan dilarang menggunakan handphone saat rapat berlangsung. Untuk diketahui, mayoritas wartawan menggunakan handphone untuk mengetik segala hal mengenai rapat hingga dijadikan berita.

Dalam pasal yang sama, wartawan dilarang makan dan minum di dalam ruang rapat. Namun, dalam setiap rapat, seluruh pimpinan dan anggota Dewan hingga tamu diberikan makanan dan minuman ketika rapat berlangsung.

Wartawan juga dilarang melakukan reportase di dalam ruang rapat saat rapat sedang berlangsung. Seperti diketahui, wartawan televisi dan radio kerap melakukan laporan langsung di dalam ruang rapat agar publik dengan cepat bisa mengetahui.

Aturan lain, yakni hasil rapat disampaikan oleh ketua rapat seperti diatur dalam Pasal 11. Selama ini, wartawan mewawancarai banyak anggota DPR untuk meminta tanggapan mengenai pembahasan, baik di rapat maupun isu lainnya.

Pengetatan peliputan juga dilakukan untuk media televisi. Penempatan kamera dan perlengkapannya dilakukan paling lambat tiga jam sebelum acara dimulai.

Ada pula pasal yang tak jelas tujuannya. Contohnya, di dalam Pasal 6, ketika mengajukan kartu peliputan, wartawan juga harus membuat surat pernyataan di atas meterai berisi penghasilan utamanya sebagai wartawan.

Humas Setjen DPR Jaka Winarko mengatakan, tatib itu akan disahkan di paripurna jika pimpinan DPR, fraksi, dan BURT menyetujui. "Nanti Badan Musyawarah akan mengagendakan kapan tatib akan dibawa ke paripurna. Tapi, itu bila sudah ada kesepakatan bersama," kata Jaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com