Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ditunggu Tingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan

Kompas.com - 04/02/2012, 16:28 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunggu untuk segera meningkatkan status penyelidikan atas kasus Bank Century ke tingkat penyidikan.

Hal itu diungkapkan mantan anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR atas Bank Century, M Misbakhun, yang juga inisiator Hak Angket Bank Century, kepada Kompas, Sabtu (4/2/2012) sore di Jakarta.

Ia menyebutkan, alasan untuk peningkatan status itu sudah semakin kuat, mengingat dalam rapat terakhir antara Tim Pengawas DPR atas Pelaksanaan Rekomendasi Pansus Bank Century dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sudah menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara.

Selama ini, lanjut Misbakhun, KPK selalu berdalih, audit investigasi BPK belum melaporkan adanya kerugian negara. Namun, kesimpulan Timwas DPR dengan BPK sudah ada tertulis.

"Dengan peningkatan penyelidikan, orang-orang yang sudah diputuskan terlibat dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan bailout melalui Penyertaan Modal Sementara (PMS) harus segera dipanggil kembali," ucap Misbakhun.

Menurut Misbakhun, selain mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono (kini Wakil Presiden), mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pejabat Kementerian Keuangan Raden Pardede, mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, dan lainnya adalah figur-figur yang dinyatakan diduga bersalah dalam kasus Bank Century.

"Sebelum ke orang-orang tersebut, KPK bisa memeriksa Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulia. Lalu ke Budi Sampoerna yang terbukti mendapat dana Bank Century dari simpanannya, dan ditransfer ke PT MNP yang menerbitkan Koran Jurnas, serta Hartanto Eddhie Wibowo yang juga mendapat aliran dana Bank Century, tetapi belum jelas," tambah Misbakhun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com