JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tak memiliki lagi alasan untuk menunda penyidikan kasus Bank Century. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara dari pengucuran bail out Century.
Hal itu terlihat dalam kesimpulan rapat antara BPK dan Timwas Century, Rabu kemarin.
"Kesimpulan ini adalah lompatan besar karena dapat menjadi pijakan bagi penegak hukum, khususnya KPK, untuk segera melakukan penyidikan. Tidak ada alasan bagi KPK menunda-nunda penyidikan," kata Bambang Soesatyo, anggota timwas di Jakarta, Kamis (2/2/2012).
Bambang menilai KPK hampir tak menyentuh kasus Century dengan berbagai alasan, salah satunya tidak adanya indikasi kerugian keuangan negara. Politisi Partai Golkar itu berharap kesimpulan rapat itu dapat menjadi panduan bagi KPK.
"Panduan bagi KPK tidak hanya hasil rapat BKP-Timwas Century, temuan-temuan Pansus DPR juga harus menjadi panduan. KPK harus memanggil lagi semua pihak yang terlibat dalam proses pencairan bail out, termasuk Boediono (saat itu Gubernur BI) dan Sri Mulyani (saat itu Ketua KSSK)," papar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.