JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi proyek percontohan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri. Kasus ini dihentikan dengan alasan tak cukup bukti.
"Telah dilakukan SP3 tindak pidana korupsi pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem, dan blangko KTP oleh Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri karena penuntutannya tidak cukup bukti," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (27/1/2012).
Dalam penghentian kasus tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap empat tersangka dengan nomor SP3 secara berurutan Print- 01s/d 04/F.2/Fd.1/01/2012, tanggal 6 Januari 2012. Keempat orang tersebut yaitu Direktur Utama PT Inzaya Raya, Indra Wijaya; Dwi Setyantono selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang; Direktur Pendaftaran Penduduk, Ditjen Adminduk, Kemendagri, H Irman, sebagai pejabat pembuat komitmen; serta Direktur PT Karsa Wira Utama, Suhardjijo.
Menurut Noor, alasan lain penghentian karena berdasarkan kesimpulan tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), menunjukkan tak ada yang bermasalah dalam proyek itu. Mereka telah memeriksa peralatan proyek percontohan E-KTP di enam daerah, yaitu Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Bali.
Kesimpulan tim ini adalah barang yang dikirim sudah diterima seluruhnya. Menurutnya, ahli teknis dari BPPT menyatakan, peralatan yang dikirim tersebut sudah berfungsi sesuai kontrak. Sementara itu, staf operasional pemerintah daerah setempat yang bertanggung jawab dalam pengoperasian peralatan tersebut menyatakan peralatan dapat berfungsi dan sudah digunakan.
"Selain itu, juga tidak diketemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut (proyek percontohan e-KTP)," sambungnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi dalam proyek ini bergulir karena alat pembuatan e-KTP tidak dapat beroperasi dengan baik dan adanya perbedaan spesifikasi alat yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan alat yang disediakan pemenang tender, yakni PT Karsa Wisesa Utama dan PT Inzaya Raya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.