Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Bukti, Kasus Dugaan Korupsi E-KTP Dihentikan

Kompas.com - 27/01/2012, 21:43 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi proyek percontohan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri. Kasus ini dihentikan dengan alasan tak cukup bukti.

"Telah dilakukan SP3 tindak pidana korupsi pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem, dan blangko KTP oleh Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri karena penuntutannya tidak cukup bukti," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (27/1/2012).

Dalam penghentian kasus tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap empat tersangka dengan nomor SP3 secara berurutan Print- 01s/d 04/F.2/Fd.1/01/2012, tanggal 6 Januari 2012. Keempat orang tersebut yaitu Direktur Utama PT Inzaya Raya, Indra Wijaya; Dwi Setyantono selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang; Direktur Pendaftaran Penduduk, Ditjen Adminduk, Kemendagri, H Irman, sebagai pejabat pembuat komitmen; serta Direktur PT Karsa Wira Utama, Suhardjijo.

Menurut Noor, alasan lain penghentian karena berdasarkan kesimpulan tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), menunjukkan tak ada yang bermasalah dalam proyek itu. Mereka telah memeriksa peralatan proyek percontohan E-KTP di enam daerah, yaitu Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Bali.

Kesimpulan tim ini adalah barang yang dikirim sudah diterima seluruhnya. Menurutnya, ahli teknis dari BPPT menyatakan, peralatan yang dikirim tersebut sudah berfungsi sesuai kontrak. Sementara itu, staf operasional pemerintah daerah setempat yang bertanggung jawab dalam pengoperasian peralatan tersebut menyatakan peralatan dapat berfungsi dan sudah digunakan.

"Selain itu, juga tidak diketemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut (proyek percontohan e-KTP)," sambungnya.

Sebelumnya, dugaan korupsi dalam proyek ini bergulir karena alat pembuatan e-KTP tidak dapat beroperasi dengan baik dan adanya perbedaan spesifikasi alat yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan alat yang disediakan pemenang tender, yakni PT Karsa Wisesa Utama dan PT Inzaya Raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com