Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Wisma Atlet, Pimpinan KPK Terbelah?

Kompas.com - 26/01/2012, 13:17 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lima pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi terlibat perdebatan akibat penetapan tersangka baru dalam kasus suap wisma atlet yang melibatkan mantan politisi Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Namun, hingga saat ini belum diketahui siapa tersangka baru yang bisa membuat pimpinan lembaga antikorupsi itu sampai harus saling berdebat. Hal ini diungkapkan anggota DPR dari Fraksi Hanura, Akbar Faisal, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/1/2012).

"Jadi, kami mendapat informasi dan beberapa teman menerima edaran melalui BlackBerry yang mengatakan ada insiden di KPK soal perpecahan dan perbedaan sikap yang ekstrem di antara pimpinan KPK. Katanya kemarin sudah ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Abraham Samad (Ketua KPK) tidak didukung oleh unsur pimpinan KPK yang lain, yaitu Bambang dan Busyro," papar Akbar.

Akbar mengaku mendapatkan informasi itu dari internal KPK yang tak bisa disebutkan namanya. Ia juga mempertanyakan perbedaan sikap dari para pimpinan KPK itu sehingga tidak kompak dalam penetapan tersangka baru kasus itu. "Kalau memang betul ini terjadi, saya rasa tidak bisa kita biarkan lembaga negara yang ternyata tidak ada perubahan," tuturnya menegaskan.

Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi PPP, Ahmad Yani, menyesalkan adanya perdebatan tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka baru itu sudah sangat jelas melihat fakta-fakta yang hadir dalam persidangan kasus suap wisma atlet. Oleh karena itu, KPK, kata dia, jangan menutup-nutupi tersangka berikutnya yang terlibat.

"Kalau ini betul, saya sangat menyesalkan sekali. Karena menurut saya kasus ini tidak membutuhkan kecerdasan amat untuk menetapkan siapa-siapa tersangka berikutnya karena fakta yang dipersidangan itu sudah jelas berdasarkan proses hukum yang dan harus ditindak lanjut KPK," paparnya. Ia menyatakan, calon tersangka baru itu sudah beberapa kali diperiksa KPK, tetapi hingga kini belum direalisasikan.

Untuk menghindari kepentingan lain yang "bermain" dalam kasus ini, kata Ahmad, ia akan mengajak rekan Komisi III untuk mendatangi KPK dan mempertanyakan hal tersebut.

Tetap kompak

Dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi membantah adanya perpecahan di tubuh pimpinan KPK. Pimpinan KPK, kata dia, tetap kompak. Ia menegaskan, Bambang dan Busyro tidak mungkin menghalang-halangi penangkapan seseorang jika orang itu memang benar menjadi tersangka.

Hingga saat ini, tambah dia, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. "Sampai sekarang belum ada. Kalau ada, pasti sudah diumumkan," kata Johan saat dihubungi Kompas.com, Kamis. (CHA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com