Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gejolak Buruh Terus Berlanjut

Kompas.com - 21/01/2012, 04:24 WIB

Hal lain yang juga diusulkan Dewan Pengupahan Nasional adalah soal perlunya pembedaan antara upah minimum untuk usaha kecil dan menengah (UKM) dengan upah minimum untuk usaha besar. Untuk usaha besar, upah minimum cukup diselesaikan secara bipartit karena pengusaha dan pekerja sudah tahu kualitas industrinya. Untuk UKM diselesaikan secara tripartit dengan melibatkan pemerintah. ”Namun, ini masih dalam pembahasan,” ujar Muhaimin.

Ekses produk impor

Secara terpisah, Ketua Majelis Pertimbangan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia DPW DKI Jakarta Hasan Basri menilai, konflik perburuhan yang terjadi saat ini merupakan ekses dari membanjirnya produk impor yang berharga murah dibandingkan produk lokal. ”Coba saja lihat di Pasar Tanah Abang, Mangga Dua, atau Jatinegara. Barang yang dijual lebih banyak barang impor. Kalau begini caranya, industri dalam negeri pasti mati,” kata Hasan.

Jika organisasi dalam negeri tidak tumbuh, pengusaha juga akan sulit menaikkan upah buruh. Mereka juga tak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja karena tidak sanggup membayar pesangon. Ini memicu terjadinya unjuk rasa buruh di sejumlah tempat.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Hariyadi Sukamdani mengatakan, kebijakan pemda yang populis seharusnya dibaca secara cermat oleh pemerintah pusat. Negara seharusnya turun tangan.

”Masa ada spanduk yang memicu kekisruhan dunia bisnis dibiarkan saja. Intinya bertuliskan, ’Pilihlah saya kalau UMK mau tinggi.’ Ini, kan, slogan kampanye menyesakkan bagi iklim dunia usaha,” ujar Hariyadi.

(ART/CAS/BUR/OSA/HAM/ONG)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com