Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamka: Tidak Ada Perkenalan dengan Miranda

Kompas.com - 09/01/2012, 16:39 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan terpidana kasus dugaan suap cek perjalanan, Hamka Yandhu menyangkal pernah diperkenalkan ke Miranda Goeltom oleh Nunun Nurbaeti. Menurutnya, tidak ada perkenalan antara anggota DPR 1999-2004 dengan Miranda yang dijembatani Nunun sebelum fit and proper tes Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Hamka sendiri mengaku sudah mengenal Miranda sejak 1999. "Tidak ada perkenalan, tidak ada, apalagai di rumahnya," kata Hamka seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (9/1/2012).

Hamka mengaku hanya ditanya ihwal perkenalan dengan Miranda tersebut, selama pemeriksaan. Menurut Hamka, dia mengenal Miranda sejak sebelum pemilihan DGSBI 2004 dimulai. Miranda yang saat itu menjabat Deputi Gubernur BI merupakan partner kerja Hamka yang merupakan anggota Komisi IX DPR.

"Kan dia deputi gubernur, saya sendiri anggpta komisi, sebagai partner kerja, kalau rapat ya sering ketemu," katanya.

Keterangan Hamka ini bertolak belakang dengan pengakuan kuasa hukum Nunun yang mengatakan bahwa Miranda pernah meminta diperkenalkan ke anggota DPR 1999-2004. Perkenalan tersebut, bertujuan memuluskan pemenangan Miranda.

Kuasa hukum Nunun, Mulyaharja mengatakan, kliennya kemudian memperkenalkan Miranda ke anggota DPR saat itu, yakni Hamka Yandhu, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Paskah Suzetta. Adapun Paskah yang diperiksa KPK sebelum ini juga mengaku tidak pernah diperkenalkan ke Miranda oleh Nunun sebelum fit and proper tes DGSBI 2004 berlangsung.

Sejumlah anggota DPR yang terbukti menerima cek perjalanan dalam kasus ini telah divonis dan beberapa di antara mereka selesai menjalani masa hukuman. Namun pemodal di balik pembelian cek pelawat senilai total Rp 24 miliar itu belum terungkap. Hamka mengatakan, sekarang tinggal KPK yang bekerja untuk menuntaskan kasus ini.

"Di pengadilan kan tidak tahu menahu dari mana dananya, artinya kan belum terbukti di pengadilan bahwa pemberi dananya siapa," ujar dia.

Jika ke depannya KPK tidak dapat mengungkap siapa pihak yang memodali pemberian sejumlah cek perjalanan itu, Hamka meminta nama baiknya dipulihkan. "Ya harus ada pemulihan nama baik dong," katanya.

Hamka sendiri divonis 2,5 tahun karena terbukti menerima 10 lembar cek perjalanan pada Mei 2010. Dia selesai menjalani masa tahanannya.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya memeriksa anggota DPR 1999-2004 lain, yaitu Paskah Suzetta, Agus Condro, dan Udju Djuhaeri. Para terpidana kasus suap cek perjalanan itu dimintai keterangan sebagai saksi bagi Nunun.

Adapun Nunun disangka memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai DGSBI 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

    Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

    Nasional
    Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

    Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

    Nasional
    Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

    Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

    Nasional
    Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

    Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

    Nasional
    Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

    Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

    Nasional
    Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

    Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

    Nasional
    Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

    Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

    Nasional
    Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

    Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

    Nasional
    Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

    Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

    [POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

    Nasional
    Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

    Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

    Nasional
    Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

    Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

    Nasional
    Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

    Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

    Nasional
    4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

    4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com