Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Wisma Atlet Bersaksi untuk Nazaruddin

Kompas.com - 04/01/2012, 07:53 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/1/2012), kembali menggelar sidang perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Rencananya, dua terpidana kasus tersebut, yakni Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad El Idris akan menjadi saksi.

Demikian disampaikan kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief, saat dihubungi wartawan, Selasa (3/1/2012). Selain keduanya, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi juga akan bersaksi untuk Nazaruddin hari ini.

Mindo Rosalina Manulang, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri yang juga anak buah Nazaruddin, divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus ini. Dia dianggap terbukti menyuap Nazaruddin serta Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Sementara, Mohamad El Idris, Manajer Pemasaran PT DGI, divonis 2 tahun penjara karena perbuatan yang sama.

Elza berharap, kesaksian ketiga orang tersebut dapat mengungkap keterlibatan pihak lain, seperti Angelina Sondakh, I Wayan Koster, Anas Urbaningrum, dan Andi Mallarangeng. "Ya (semoga) terbuka sehingga Angelina Sondakh, I Wayan Koster, dan kawan-kawan dapat dijadikan tersangka. di sana akan terbuka, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum," ucap Elza.

Selama ini Nazaruddin memang mengungkapkan adanya keterlibatan Angelina, Koster, Anas, dan Andi dalam kasus ini. Nazaruddin menyebut adanya aliran dana terkait proyek wisma atlet yang mengalir ke mereka.

Kuasa hukum Nazaruddin lainnya, Junimart Girsang membantah keterlibatan kliennya dalam kasus ini. "Sama sekali dia (Nazaruddin) tidak tahu menahu soal wisma atlet," kata Junimart di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/1/2012) petang.

Pihaknya akan membuktikan hal tersebut di persidangan yang menggagendakan pemeriksaan terhadap Rosa, Idris, dan Dudung hari ini. "Akan kita konfrontir bukti yang ada sama kita," ucap Junimart.

Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. Cek diberikan oleh Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad El Idris untuk meloloskan PT DGI sebagai pemenang tender proyek wisma atlet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nasional
    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Nasional
    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Nasional
    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    Nasional
    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    Nasional
    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com