JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/1/2012), kembali menggelar sidang perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Rencananya, dua terpidana kasus tersebut, yakni Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad El Idris akan menjadi saksi.
Demikian disampaikan kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief, saat dihubungi wartawan, Selasa (3/1/2012). Selain keduanya, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi juga akan bersaksi untuk Nazaruddin hari ini.
Mindo Rosalina Manulang, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri yang juga anak buah Nazaruddin, divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus ini. Dia dianggap terbukti menyuap Nazaruddin serta Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Sementara, Mohamad El Idris, Manajer Pemasaran PT DGI, divonis 2 tahun penjara karena perbuatan yang sama.
Elza berharap, kesaksian ketiga orang tersebut dapat mengungkap keterlibatan pihak lain, seperti Angelina Sondakh, I Wayan Koster, Anas Urbaningrum, dan Andi Mallarangeng. "Ya (semoga) terbuka sehingga Angelina Sondakh, I Wayan Koster, dan kawan-kawan dapat dijadikan tersangka. di sana akan terbuka, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum," ucap Elza.
Selama ini Nazaruddin memang mengungkapkan adanya keterlibatan Angelina, Koster, Anas, dan Andi dalam kasus ini. Nazaruddin menyebut adanya aliran dana terkait proyek wisma atlet yang mengalir ke mereka.
Kuasa hukum Nazaruddin lainnya, Junimart Girsang membantah keterlibatan kliennya dalam kasus ini. "Sama sekali dia (Nazaruddin) tidak tahu menahu soal wisma atlet," kata Junimart di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/1/2012) petang.
Pihaknya akan membuktikan hal tersebut di persidangan yang menggagendakan pemeriksaan terhadap Rosa, Idris, dan Dudung hari ini. "Akan kita konfrontir bukti yang ada sama kita," ucap Junimart.
Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. Cek diberikan oleh Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad El Idris untuk meloloskan PT DGI sebagai pemenang tender proyek wisma atlet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.