JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memutuskan apakah akan memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) yang dibentuk pada 30 Desember 2009. Satgas PMH, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden 37/2009, memiliki masa tugas selama dua tahun.
"Sampai sekarang belum ada kejelasan. Masih ada beberapa hari lagi sampai Presiden memutuskan," kata Ketua Satgas PMH Kuntoro Mangkusubroto, pada jumpa pers di Kantor Satgas PMH, Jakarta, Kamis (29/12/2011).
Kuntoro mengatakan, Satgas menyerahkan hal tersebut kepada Presiden. Sepanjang dua tahun masa tugas, Satgas PMH mendapatkan tugas dan kewenangan melakukan koordinasi, evaluasi, koreksi, dan pemantauan, agar pemberantasan mafia hukum dapat dilakukan seefektif mungkin.
Saat ini, Satgas PMH telah membentuk tim ahli independen untuk melakukan evaluasi kinerja. Anggota ini terdiri dari kriminolog Universitas Indonesia Prof Dr Muhammad Mustofa, ahli hukum Universitas Andalas Prof Saldi Isra, dan peneliti senior di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Dr R. Siti Zuhro. Ketiganya akan melakukan penilaian dengan menggunakan metode wawancara dan diskusi kelompok terfokus dengan para pemangku kepentingan, mulai dari penegak hukum, ahli, pemerhati hukum, wakil media massa, dan kelompok masyarakat madani.
Hasil penilaian ini, kata Kuntoro, akan diserahkan kepada Presiden. Setelah itu, Satgas PMH akan mempublikasikan hasil tersebut ke media massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.