JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, Kamis (29/12/2011). Hari merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pada pengadaan mobil pemadam kebakaran di Departemen Dalam Negeri (sekarang Kementerian Dalam Negeri) 2003-2005.
Ditemui di ruang tunggu Pengadilan Tipikor, Hari tampak tenang menunggu vonisnya dibacakan. Purnawirawan Jenderal TNI itu sempat berkelakar saat disapa wartawan.
"Jadi wartawan itu enak, ya, karena dia (wartawan) di atas segalanya," katanya.
Hari juga mengaku tidak ada persiapan khusus terkait pembacaan vonisnya hari ini. Dia hanya memanjatkan doa agar majelis hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
"Yang penting perasaan tenang, sebagai Muslim ya saya berdoa saja," tuturnya.
Sebelumnya, Hari dituntut hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan 22 kepala daerah untuk mengadakan mobil pemadam kebakaran dengan spesifikasi yang hanya diproduksi perusahaan Hengky Samuel Daud. Arahan itu disampaikan Hari melalui radiogram yang ditandatangani mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi. Oentarto sendiri divonis tiga tahun penjara tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.