Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembangkan Kasus Nunun

Kompas.com - 29/12/2011, 04:02 WIB

Panda dijatuhi vonis penjara satu tahun lima bulan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 22 Juni. Panda disidang bersamaan dengan tiga politikus PDI-P lain, yaitu Engelina Pattiasina, Budiningsih, dan M Iqbal.

Majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta juga mengharuskan Panda dan kawan-kawan membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Kasasi ditolak

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Panda Nababan, anggota DPR nonaktif. Mahkamah Agung tetap menghukum Panda dengan pidana penjara satu tahun lima bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu kemarin oleh majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar, dengan hakim anggota Krisna Harahap dan Hamrat Hamid.

Krisna Harahap, ketika dikonfirmasi, mengungkapkan, majelis kasasi menilai putusan judex factie (Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Tipikor) telah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum. Majelis kasasi juga menilai, keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor bersesuaian dan berhubungan satu sama lain.

Panda Nababan, lanjut Krisna, telah diputus bersalah menerima cek perjalanan BII sehubungan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangi Miranda Goeltom. Uang itu diduga melalui Nunun Nurbaeti, yang saat ini dalam tahap pemeriksaan KPK.

Selain Panda, sejumlah anggota DPR yang telah dinyatakan bersalah antara lain Agus Tjondro, Dudhie Makmun Murod, Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Mereka semua telah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor. Agus Tjondro bahkan telah bebas.

(RAY/ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com