Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Neneng Kuasai Rekening PT Alfindo

Kompas.com - 28/12/2011, 22:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Neneng Sri Wahyuni selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara disebut sebagai pihak yang menguasai rekening PT Alfindo Nuratama terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. PT Alfindo merupakan perusahaan milik Arifin Ahmad yang benderanya dipinjam Marisi Martondang untuk memenangkan proyek PLTS atas sepengetahuan Neneng dan suaminya, Muhammad Nazaruddin.

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur PT Anugerah Nusantara, Yulianis, saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi PLTS, mantan pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/12/2011).

"Dia (Neneng) kasih cek ke kami, kami jalankan perintahnya dia," kata Yulianis. Hadir pula sebagai saksi, staf keuangan PT Anugerah Nusantara, Oktarina Furi, dan Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara, Mindo Rosalina Manulang. Sebagai staf keuangan di PT Anugerah, Yulianis dan Furi bertanggung jawab kepada Neneng.

Menurut Furi, proyek PLTS ini sebenarnya milik PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik Nazaruddin, yang meminjam bendera PT Alfindo dalam pelaksanaannya. Mindo Rosalina Manulang sebagai Direktur Pemasaran PT Anugerah diminta Marisi Martondang mengikutsertakan Alfindo dalam tender. Marisi merupakan Direktur Administrasi PT Anugerah yang merangkap Direktur Utama PT Mahkota Negara, anak perusahaan PT Anugerah.

Karena rekening PT Alfindo terkait proyek ini dipegang PT Anugerah, setiap transaksi keluar dan masuk PT Alfindo terkait proyek PLTS itu dicatat oleh Furi. Menurut Furi, pada 2008 ada uang senilai Rp 5,3 miliar yang masuk ke rekening PT Alfindo. Uang tersebut, katanya, digunakan untuk membayar PT Sundaya Indonesia. Pembayaran ke PT Sundaya Indonesia dilakukan Furi atas permintaan bagian pemasaran yang dikepalai oleh Mindo Rosalina.

Sebelumnya, dakwaan Timas Ginting menyebutkan bahwa PT Alfindo melakukan subkontrak pengerjaan proyek PLTS ke PT Sundaya dengan nilai kontrak senilai Rp 5,29 miliar. Sementara pembayaran yang diterima PT Alfindo dari memenangkan proyek PLTS mencapai lebih dari Rp 8 miliar. Selisih nilai proyek dengan nilai penyubkontrakan ke PT Sundaya senilai Rp 2,7 miliar itu kemudian dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus ini.

Dari jumlah uang tersebut, Neneng dan Nazaruddin disebut memperoleh keuntungan senilai Rp 2,2 miliar. Angka itu pun dicatat oleh Yulianis sebagai laba PT Anugerah Nusantara. Dalam kasus ini, Timas Ginting didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Marisi Martondang, dan Mindo Rosalina Manulang.

Selaku pejabat pembuat komitmen, Timas didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. Dia diduga membantu pemenangan PT Alfindo sebagai pelaksana proyek PLTS dan memperoleh keuntungan dari sana.

KPK telah menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus ini. Namun, hingga kini wanita itu buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Nasional
    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Nasional
    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    Nasional
    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Nasional
    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Nasional
    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Nasional
    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Nasional
    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Nasional
    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Nasional
    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Nasional
    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Nasional
    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Nasional
    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com