JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak berani mengungkap siapa "ketua besar" yang terungkap dalam perbincangan Mindo Rosalina Manulang, rekan terdakwa Muhammad Nazaruddin, dengan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Padahal, percakapan dalam BlackBerry Messenger milik Mindo, dan ada dalam berita acara pemeriksaannya, itu bisa menjadi kunci orang yang menerima hasil korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Palembang dan proyek Stadion Hambalang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Demikian dikatakan Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum Nazaruddin, terdakwa korupsi proyek wisma atlet, Rabu (21/12/2011), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. "Mindo Rosa mengaku ada BBM (BlackBerry Messenger) dari Angelina, intinya 'ketua besar' harus dibikin kenyang. Harus dikirim apel malang (rupiah) dan apel washington (dollar Amerika Serikat). Namun, tidak ditanya oleh penyidik siapa 'ketua besar' itu," katanya. Tim penasihat hukum Nazaruddin pun mengirimkan surat kepada KPK, mempertanyakan kebijakan itu.
Dalam sidang, majelis hakim menolak keberatan tim penasihat hukum Nazaruddin dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan sidang dengan memanggil saksi. Menurut Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih, dakwaan jaksa memenuhi syarat formal ataupun materiil serta sah dan bisa diterima menjadi dasar pemeriksaan. Nazaruddin dan pengacaranya mempermasalahkan dakwaan jaksa karena penyidik tak menanyakan soal suap dan penerimaan uang suap kepada terdakwa. (BIL/WHY/TRA)
Artikel selengkapnya baca di Harian Kompas edisi Kamis (22/12/2011).