Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usaha Konfeksi Wa Ode Tak Tercatat di LHKPN

Kompas.com - 18/12/2011, 17:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap penetapan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, tidak pernah melaporkan usaha konfeksinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Usaha tersebut tak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Wa Ode di KPK.

Dalam berbagai kesempatan, Wa Ode menegaskan bahwa dirinya menggeluti usaha konfeksi di samping menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kepemilikan uang miliaran di rekeningnya, kata Wa Ode, bukanlah ilegal. Sabtu (17/12/2011), wanita berusia 30 tahun itu juga mengaku telah melaporkan usaha konfeksinya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.

Catatan LHKPN di KPK menyatakan, Wa Ode terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 30 November 2009. Waktu itu merupakan tahun pertamanya menjabat anggota DPR. Dalam laporan itu, total kekayaan Wa Ode mencapai Rp 5,54 miliar.

Kekayaan tersebut terdiri dari harta tidak bergerak senilai Rp 3,8 miliar, harta bergerak Rp 1,24 miliar, logam mulai Rp 405 juta, serta giro dan setara kas senilai
Rp 10 juta. Adapun harta tidak bergerak milik Wa Ode terdiri dari dua bidang tanah warisan di Merauke senilai masing-masing Rp 1,5 miliar, tanah warisan di Wakatobi senilai Rp 200 juta, dan tanah plus bangunan di Bekasi yang juga merupakan warisan senilai Rp 680 juta.

Harta bergerak miliknya berupa kendaraan, terdiri dari mobil Honda CRV keluaran 2008 senilai Rp 380 juta, Toyota Harrier 2008 senilai Rp 580 juta, dan Toyota Fortuner 2006 seharga Rp 287 juta.

Dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah   (PPID), Wa Ode diduga menerima uang Rp 5 miliar-Rp 6 miliar dari seorang pengusaha untuk meloloskan alokasi anggaran PPID di tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie, dan Benar Meriah. Selain uang tersebut, Wa Ode diduga menerima aliran dana Rp 50 miliar dalam rekeningnya. Dana ini terlacak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang pernah dilaporkan ke pimpinan DPR, beberapa waktu lalu. Kepemilikan uang tersebut kemudian dibantah Wa Ode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    Nasional
    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Nasional
    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Nasional
    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    Nasional
    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Nasional
    Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

    Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com