Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKBN Menilai Ada Kejanggalan

Kompas.com - 16/12/2011, 21:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  — Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) besutan Yenny Wahid merasa ditipu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak meloloskan partai itu dalam proses verifikasi badan hukum partai politik calon peserta Pemilu 2014. Yenny menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam proses verifikasi tersebut.

"Ini ada kerancuan standar, kami ditipu. Kami betul-betul merasa ditipu. Sengaja diarahkan agar kami gagal," kata Yenny kepada Kompas.com, Jumat (16/12/2011) malam. Hal-hal yang menjadi kejanggalan itu disampaikan Yenny kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin melalui pesan singkat sebelum ini.

Lebih jauh dia menjelaskan, kejanggalan pertama terkait dengan hilangnya dokumen Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) di Kementerian Hukum dan HAM. "Dokumen kami banyak yang hilang. Untungnya kami punya fotokopi berkas, sudah kami masukkan, hilang, seperti surat litbang, provinisi, kecamatan dari banyak daerah," ungkap Yenny.

Selain itu, dokumen-dokumen rahasia PKBN, seperti akta notaris, katanya, diketahui beredar di tangan pihak-pihak yang tidak berhak. Namun, Yenny enggan mengungkap siapa pihak tidak berhak yang dimaksudnya itu. Yenny menilai ada indikasi kalau hasil verifikasi badan hukum yang diputuskan Kementerian Hukum dan HAM ini merupakan pesanan pihak tertentu.

Kecurigaan tersebut muncul karena pihak Yenny menemukan surat internal Kementerian Hukum dan HAM yang berisi keputusan verifikasi itu beredar beberapa hari sebelum diumumkan hari ini. "Terus dokumen internal Kumham yang isinya keputusan verifikasi ini, menyatakan kami gak lolos beberapa hari lalu, beredar, ini indikasi kalau keputusan itu pesanan," ucap putri (almarhum) mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.

Kejanggalan lainnya, kata Yenny, terkait standar verifikasi yang rancu. Kementerian Hukum dan HAM menggunakan data jumlah kecamatan dan kabupaten yang berbeda dengan para peserta verifikasi. Data yang digunakan Kementerian Hukum dan HAM, kata Yenny, merupakan data lama.

"Kemenkumham gunakan data yang tidak ter-update, data 2008," ujarnya. Sementara PKBN menggunakan data terbaru kecamatan dan kabupaten pasca-pemekaran. Perbedaan data tersebut menyebabkan perbedaan jumlah kepengurusan partai di kabupaten atau kecamatan yang harus dibangun sebagai syarat badan hukum.

Seperti diketahui, untuk menjadi badan hukum, setiap partai politik harus membangun kepengurusan di semua provinsi, 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di tiap provinsi, dan 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan di kabupaten/kota.

"Misalnya, karena pemekaran, kabupaten ada 12 kecamatan. Syarat kepengurusan partai di kabupaten, 50 persen kecamatan, artinya 6 kecamatan, tahu-tahu sekarang sudah berubah karena pemekaran, Beberapa kecamatan ikut daerah lainnya, jadinya yang tadinya 12 total kecamatan jadi 8. Artinya, 50 persennya dari 8 itu 4 kecamatan, tapi Depkumham pakai data 2008 yang 6 kecamatan," papar Yenny.

Hal lainnya yang dinilai menipu, lanjut Yenny, adalah soal pembulatan jumlah kabupaten. Sebelumnya, PKBN mendapat informasi bahwa pembulatan kabupaten yang dipakai adalah pembulatan ke bawah, bukan ke atas.

"Kalau kabupatennya ada 9, maka 50 persennya, kan, 4,5. Nah itu ada pembulatan. Kalo ke bawah jadi 4, ke atas jadi lima, awalnya katanya pembulatan ke bawah," katanya. Namun, kemarin, PKBN diinformasikan bahwa pembulatan yang digunakan adalah pembulatan ke atas. "Ini, kan, kami ditipu banget," ujar Yenny.

Perubahan tiba-tiba juga terjadi dalam aturan pengiriman dokumen. Sebelumnya, PKBN mengaku diperbolehkan mengirimkan dokumen asli melalui faksimile atau surat elektronik. Namun, beberapa hari yang lalu, ketentuan itu diralat. "Kan, ada daerah yang jauh, seperti Papua, katanya boleh dikirim pakai e-mail, fax, dijawab boleh, tapi di akhir-akhir diberit ahu gak boleh, 14 November boleh, 25 November ditutup proses melengkapinya. Kami sudah lega karena boleh, tapi tahu-tahu kemarin dikasih tahu gak boleh. Baru kemarin dikasih tahu," ujar Yenny.

Seperti diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM hari ini mengumumkan bahwa partai baru yang lolos verifikasi badan hukum hanyalah Partai Nasdem. Artinya, PKBN dan Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI) dinyatakan tidak lolos sehingga gagal melangkah ke Pemilu 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com