Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny: Pengetatan Remisi Korupsi Bisa Dipertanggungjawabkan

Kompas.com - 14/12/2011, 15:12 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, kebijakan pengetatan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme yang diambil Kementerian Hukum dan HAM dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini juga memiliki dasar hukum, yaitu, PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Ini kebijakan yang secara aturan bisa dipertanggungjawabkan," kata Denny kepada para wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/12/2011).

Terkait rencana Komisi III DPR RI yang akan menggunakan hak interpelasi atau meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan tersebut, Denny tak khawatir. Ia justru mempertanyakan mengapa para anggota Komisi III DPR hanya mengkritisi pengetatan remisi terhadap koruptor. Padahal, kebijakan tersebut juga berlaku bagi pelaku kejahatan yang berkaitan dengan narkoba dan terorisme.

Mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN ini mengatakan, kebijakan pengetatan ini sesuai dengan aspirasi publik. Ia mengungkapkan, khusus pembebasan bersyarat, hal tersebut kerap bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

Denny menggarisbawahi, adanya aspirasi publik agar remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dapat diketatkan. Indonesia Corruption Watch, misalnya, meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin harus mempertahankan kebijakannya terkait pengetatan remisi asimilasi, dan bebas bersyarat. Pasalnya, kebijakan itu dinilai untuk kepentingan yang lebih besar.

"Itu harus tetap dijalankan karena ini tuntutan publik. Hukum bisa diabaikan demi kepentingan publik yang luas," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo.

Adnan menilai, para anggota Komisi III DPR hanya mencari-cari alasan hingga mengaitkan ke masalah teknis untuk memperjuangkan kepentingan partai. Padahal, ucapnya, Komisi III kerap diam terhadap kebijakan pemerintah yang melanggar peraturan.

"Ada hukum, ada keadilan. Sekarang apakah kita hanya berhenti pada hukum dalam teks saja atau kita beranjak pada hukum yang memberikan keadilan. Kalau kita bicara undang-undang, semua memang produk rezim penguasa yang tidak bisa diharapkan untuk upaya pemberantasan korupsi yang efektif. Persoalannya, kita terjebak pada persoalan teknis," kata dia.

"Kalau bicara hukum, pertanyaannya apakah Komisi III mau mengubah undang-undang yang berhubungan dengan itu (pemberian remisi)? Kan enggak mau. Mereka tetap pada posisi harus ada remisi," tambah Adnan.

Ke depannya, lanjut Adnan, bukan hanya dengan kebijakan Kemenkumham untuk membuat jera para koruptor. KPK juga harus membantu dengan menuntut maksimal para terdakwa.

"Misalnya (ancaman) maksimal 12 tahun. Yah dituntut 12 tahun," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kampanye di Jabar, Ridwan Kamil: Prabowo Dukung Tasikmalaya dan Garut Dimekarkan

Kampanye di Jabar, Ridwan Kamil: Prabowo Dukung Tasikmalaya dan Garut Dimekarkan

Nasional
Ceritakan Proses Awal Masuk ke Dunia Politik, Prabowo: Sebenarnya Harapan Saya Dikembalikan Jadi Jenderal TNI

Ceritakan Proses Awal Masuk ke Dunia Politik, Prabowo: Sebenarnya Harapan Saya Dikembalikan Jadi Jenderal TNI

Nasional
Cak Imin Kunjungi Mojokerto, Peringati Haul Ayahnya dan Minta Doa Restu agar Menang Pilpres

Cak Imin Kunjungi Mojokerto, Peringati Haul Ayahnya dan Minta Doa Restu agar Menang Pilpres

Nasional
Ungkap Alasan Maju Lagi Jadi Capres, Prabowo: Saya Ingin Diberi Mandat Memimpin Bangsa Ini

Ungkap Alasan Maju Lagi Jadi Capres, Prabowo: Saya Ingin Diberi Mandat Memimpin Bangsa Ini

Nasional
Cerita Prabowo soal Tuduhan Kudeta gara-gara Paling Banyak Punya Pasukan Tempur

Cerita Prabowo soal Tuduhan Kudeta gara-gara Paling Banyak Punya Pasukan Tempur

Nasional
Menkonminfo  Apresiasi Jurnalis dalam Puncak Anugerah Jurnalistik Kominfo 2023

Menkonminfo Apresiasi Jurnalis dalam Puncak Anugerah Jurnalistik Kominfo 2023

Nasional
Menyoal Format Baru Debat Cawapres 2024

Menyoal Format Baru Debat Cawapres 2024

Nasional
Bertemu Ganjar, Kelompok Disabilitas di Lombok Curhat soal Askes yang Tak Inklusif

Bertemu Ganjar, Kelompok Disabilitas di Lombok Curhat soal Askes yang Tak Inklusif

Nasional
Gibran dan Selvi Temui Warga di CFD Jakarta, Belanja Boneka di Sarinah

Gibran dan Selvi Temui Warga di CFD Jakarta, Belanja Boneka di Sarinah

Nasional
Ridwan Kamil: Mau Susu-Makan Gratis? Jangan Lupa Menangkan Prabowo, Gunakan TikTok, Facebook, Instagram

Ridwan Kamil: Mau Susu-Makan Gratis? Jangan Lupa Menangkan Prabowo, Gunakan TikTok, Facebook, Instagram

Nasional
Cerita Prabowo soal Politik 'Isi Tas' Saat Ikut Konvensi Capres Sebuah Parpol

Cerita Prabowo soal Politik "Isi Tas" Saat Ikut Konvensi Capres Sebuah Parpol

Nasional
Jokowi Kembali ke Tanah Air Usai Hadiri COP28 di Dubai

Jokowi Kembali ke Tanah Air Usai Hadiri COP28 di Dubai

Nasional
Duduk Perkara Debat Pilpres 2024: Debat Cawapres Tetap Ada, tapi Didampingi Capres

Duduk Perkara Debat Pilpres 2024: Debat Cawapres Tetap Ada, tapi Didampingi Capres

Nasional
Bertemu Sekjen PBB, Presiden Jokowi Bahas Aksi Iklim dan Situasi di Gaza

Bertemu Sekjen PBB, Presiden Jokowi Bahas Aksi Iklim dan Situasi di Gaza

Nasional
Kampanye Hari Ini, Anies Seharian di Sumut, Muhaimin ke Mojokerto

Kampanye Hari Ini, Anies Seharian di Sumut, Muhaimin ke Mojokerto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com