JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom akhirnya kembali dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi terhitung mulai Senin (12/12/2011). Pencegahan ini menindaklanjuti permintaan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menindaklanjuti permintaan dari KPK, mulai malam ini telah dikeluarkan kembali perintah cekal kepada Miranda Goeltom," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui pesan singkatnya kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK, pada 26 Oktober 2010, meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Miranda Goeltom bepergian ke luar negeri. Permintaan itu berlaku selama satu tahun. Artinya, pencegahan itu berakhir 26 Oktober 2011.
Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan (traveller's cheque), Miranda berstatus sebagai saksi. Dia beberapa kali diperiksa KPK. Sementara Nunun Nurbaeti menjadi tersangka kasus cek perjalanan sejak Februari tahun ini. Pada 2004, Nunun diduga membagikan cek perjalanan kepada anggota DPR untuk memuluskan pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Para anggota Dewan yang menerima cek perjalanan disidang dan divonis. Beberapa di antaranya ada yang sudah menyelesaikan masa kurungannya. Namun, sumber dana dalam kasus ini belum terkuak. (Tribunnews.com/Vanroy Pakpahan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.