JAKARTA, KOMPAS.com -- Menjelang akhir masa kerja Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, spekulasi perpanjangan atau pembubaran tim ini mulai bermunculan. Dilanjutkan atau dihentikan, menurut anggota Satgas Mas Achmad Santosa, tidak menjadi masalah.
"Terserah Presiden, apapun saya siap. Tapi kalau tidak diperpanjang, KPK harus memiliki unit sendiri untuk memberantas mafia hukum, yang fokus kerja dan kewenangannya mengejar unsur penegakan hukum mulai polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan calo yang menjadi bagian dari mafia hukum," tutur Mas Achmad, Sabtu (10/12/2011) di Jakarta.
Saat ini, Satgas sedang menyusun laporan dua tahun kerja dan penilaian oleh tim independen yang dipimpin Prof Muhammad Mustofa dari Jurusan Kriminologi Universitas Indonesia serta anggota Siti Zuhro peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Saldi Isra dari Universitas Andalas. Kedua laporan ini akan disampaikan kepada Presiden berikut rekomendasi untuk upaya percepatan pemberantasan mafia hukum.
Selama ini, kata Mas Achmad, tugas Satgas terdiri atas tiga bagian. Pertama, mengungkap kasus lalu menjadi pengumpan (feeder), serta memantau institusi penegakan hukum. Namun, satgas tidak memiliki kewenangan pro justisia, penyelidikan, penyidikan, atau menuntut.
Kedua, memastikan di institusi-institusi penegakan hukum tidak terjadi lagi kasus mafia hukum. Perbaikan sistem dilakukan seiring rencana reformasi birokrasi masyarakat.
Ketiga, membangun militansi dan peran-serta masyarakat untuk memberantas dengan membangun aliansi dengan masyarakat sipil, perguruan tinggi sampai ke daerah-daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.