Menpan lepas tangan
Secara terpisah, di Jakarta, Rabu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar terkesan lepas tangan terkait dugaan PNS berusia muda yang memiliki rekening miliaran rupiah dari hasil penyimpangan. Ia menyerahkan hal tersebut kepada pimpinan langsung PNS berusia muda itu untuk menindaklanjutinya. Namun, ia menilai, pengalihan dana proyek ke rekening pribadi, salah satu modus sejumlah PNS berusia muda mempunyai dana dalam jumlah besar di rekeningnya, adalah pelanggaran administratif.
”Hukuman administratif ditetapkan atasan mereka. Kemenpan tak mengawasi kementerian lain. Namun, kami akan mengumpulkan inspektorat jenderal dan memperbaiki sistemnya,” ungkap Azwar.
Sekretaris Kemenpan dan RB Tasdik Kinanto menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, sanksi dikembalikan kepada instansi masing-masing. Atasan langsung berhak menjatuhkan hukuman, Menpan hanya mengingatkan. Untuk kasus PNS berusia muda dengan dana dalam rekeningnya yang tak wajar dan diduga sebagai hasil penyimpangan, inspektorat jenderal bisa bertindak.
Menurut Azwar, dari komunikasi dengan PPATK, nilai miliaran rupiah dalam rekening 10 PNS berusia muda itu diduga berasal dari penyalahgunaan wewenang dan pengalihan dana proyek. Untuk temuan ini, dia mendorong PPATK melaporkannya kepada polisi. Penegak hukum juga diharapkan segera memproses.
Pencegahan terulangnya pengalihan dana proyek ke rekening pribadi dilakukan dengan mempercepat pelaksanaan proyek. Ketika proyek baru dieksekusi pada pertengahan atau pengujung tahun, ”akrobat” penggunaan anggaran pun bisa terjadi. Bendahara atau pimpinan proyek menyiasati berakhirnya tahun anggaran dengan memindahkan anggaran proyek ke rekeningnya. Dana ini dibayarkan kepada rekanan setelah proyek rampung.
Hal ini, lanjut Azwar, banyak terjadi. Indikatornya, saat realisasi proyek baru 70 persen pada November, tentu tidak mungkin melonjak menjadi 100 persen pada Desember. Kenyataannya, hal itu ada. Jika dibuka, akan melibatkan ribuan PNS.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta PPATK tak hanya bicara, melontarkan masalah rekening tak wajar milik PNS berusia muda. PPATK harus melaporkan temuan itu kepada lembaga penegak hukum.
Namun, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR Arwani Thomafi menilai, langkah PPATK memublikasikan PNS yang memiliki rekening tidak wajar sudah tepat. Saat ini, tinggal penegak hukum yang harus segera menindaklanjutinya.
Wajib lapor
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, Rabu, meminta polemik tentang PNS berusia muda yang memiliki kekayaan tak wajar segera dihentikan. Pemerintah perlu segera mengeluarkan aturan yang mewajibkan semua PNS melaporkan harta mereka. Aturan itu bisa saja berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau penambahan satu pasal mengenai hal itu dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
”Selain kewajiban melaporkan kekayaan, perlu juga diatur tentang harta tidak wajar. Kekayaan di luar kewajaran harus disita untuk negara,” ujarnya. Zainal menilai, penerbitan perppu atau revisi UU No 28/1999 adalah langkah sistemis untuk mengatasi pola korupsi yang dilakukan PNS. (ana/nta/bil/faj/ina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.