Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haikal: Tidak Ada SK Pemecatan Yusuf Supendi

Kompas.com - 29/11/2011, 15:57 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang gugatan Yusuf Supendi kepada 10 petinggi PKS telah memasuki pemeriksaan Saksi. Haikal Mufid, mantan anggota Dewan Syariah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus perdata ini menyatakan tidak ada surat keputusan (SK) pemecatan yang diberikan PKS kepada Yusuf Supendi.

"Tidak ada (SK Pemecatan)," kata Haikal saat ditanyai ada-tidaknya SK Pemecatan oleh Ketua Majelis Hakim Subyantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2011).

Haikal Mufid juga menyatakan, pemecatan yang dialami oleh Yusuf Supendi tidak sesuai aturan partai. Alasannya, penerapan sanksi terhadap anggota yang diduga melanggar hukum seharusnya melalui beberapa prosedur atau tahapan yang diatur dalam aturan partai Pasal 6 tentang hak-hak khusus anggota.

Anggota yang diduga melakukan pelanggaran seharusnya melalui tahap-tahap sidang Misbah dan Qodho. Dalam Misbah, internal partai akan mendiskusikan dan menyeleksi apakah kasus yang bersangkutan layak dibawa ke pengadilan. Jika masalah belum terselesaikan pada tahap ini, akan dilanjutkan ke tahap yang lebih tinggi, tahap Qodho. Jika terbukti, anggota yang bermasalah akan dipertimbangkan untuk mendapat sanksi pemecatan.

"Prosedur ini tidak terjadi dalam kasus Ustad Yusuf Supendi. Pemecatannya tidak melalui tahap-tahap itu," kata saksi.

Yusuf Supendi adalah salah seorang pendiri Partai Keadilan yang kemudian menjadi PKS. Yusuf Supendi disebutkan telah dipecat sejak 29 Oktober 2009. Namun, Yusuf sendiri baru mengetahui pemecatannya pada 19 Maret 2011 melalui pemberitaan di media massa.

Yusuf kemudian mengajukan gugatan ke PN Jaksel atas 10 petinggi PKS. Ia meminta ganti rugi sebesar Rp 42,7 miliar berdasarkan kerugian material dan nonmaterial yang dialaminya sebagai dampak pemecatan. Di antaranya, hilangnya sumber pendapatan sebagai anggota DPR, pendapatan sebagai pengurus partai, dan pendapatan dari dakwah. Pasca-pemecatan, istri Yusuf juga mengalami stroke dan memerlukan perawatan medis intensif.

Adapun 10 tergugat dari pihak PKS, di antaranya, Ketua Majelis Syuro KH Hilmi Aminuddin, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta, dan Tifatul Sembiring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com