JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan HAM akan kembali mengkaji kelengkapan syarat parta-partai baru dan mengumumkan hasilnya paling lambat 16 Desember.
Kesempatan untuk melengkapi syarat verifikasi itu diberikan kepada Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI), dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN). Batas waktu pengajuan syarat verifikasi badan hukum itu berakhir Jumat (25/11/2011) sore ini.
"Pada 25 November itu, selesai penyerahan kelengkapan berkas dari partai yang mengajukan, kemudian memeriksa berkas, hasilnya 16 Desember," kata Asyari selaku Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Jumat.
Pada 22 September, Kementerian Hukum dan HAM menutup pendaftaran verifikasi partai baru. Dari 14 partai yang mendaftar, baru Partai Nasdem yang dinyatakan lulus verifikasi sebagai badan hukum. Kemenhuk dan HAM memberikan waktu tambahan bagi tiga parpol, yakni Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI), dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) untuk melengkapi kekurangan mereka hingga sore ini. Alasannya, kekurangan ketiga parpol itu tidak substansial.
"Sudah diberitahukan kepada partainya (apa kekurangannya). Kita transaparan, diberitahukan, partai sudah tahu secara tertulis, sudah dipegang partai yang bersangkutan," kata Asyari.
Dalam beberapa hari terakhir, partai-partai tersebut sudah berupaya melengkapi syarat yang kurang. Asyari mengatakan bahwa proses verifikasi yang dilakukan Kemenhuk dan HAM tidak melanggar undang-undang. Tidak ada keterlambatan dalam proses tersebut. "Kami hanya melaksanakan verifikasi 45 hari plus 15 hari sesuai aturan," ujarnya.
Menurut Asyari, sesuai dengan undang-undang, verifikasi parpol dilakukan selama 45 hari kerja ditambah waktu mempersiapkan surat keputusan selama 15 hari kerja. Jika verifikasi dimulai pada 22 September, katanya, proses tersebut akan berakhir pada 16 Desember.
Dalam kesempatan sebelumnya, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Agoes Poernomo, mengatakan, keputusan verifikasi partai politik baru oleh Kemenhuk dan HAM dapat memicu gugatan karena keputusan itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Keterlambatan verifikasi juga menimbulkan spekulasi bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya parpol baru.
Panitia Kerja RUU Partai Politik itu mengatakan, UU Parpol yang baru sudah mengatur verifikasi parpol menjadi badan hukum diselesaikan paling lambat 2,5 tahun sebelum pemungutan suara. Sesuai rancangan, pemungutan suara Pemilu 2014 dilaksanakan pada April 2014 sehingga verifikasi badan hukum parpol harus selesai paling lambat Oktober 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.