Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Partai SRI dan PKBN Tunggu Bulan Depan

Kompas.com - 25/11/2011, 16:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan HAM akan kembali mengkaji kelengkapan syarat parta-partai baru dan mengumumkan hasilnya paling lambat 16 Desember.

Kesempatan untuk melengkapi syarat verifikasi itu diberikan kepada Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI), dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN). Batas waktu pengajuan syarat verifikasi badan hukum itu berakhir Jumat (25/11/2011) sore ini.

"Pada 25 November itu, selesai penyerahan kelengkapan berkas dari partai yang mengajukan, kemudian memeriksa berkas, hasilnya 16 Desember," kata Asyari selaku Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Jumat.

Pada 22 September, Kementerian Hukum dan HAM menutup pendaftaran verifikasi partai baru. Dari 14 partai yang mendaftar, baru Partai Nasdem yang dinyatakan lulus verifikasi sebagai badan hukum. Kemenhuk dan HAM memberikan waktu tambahan bagi tiga parpol, yakni Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI), dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) untuk melengkapi kekurangan mereka hingga sore ini. Alasannya, kekurangan ketiga parpol itu tidak substansial.

"Sudah diberitahukan kepada partainya (apa kekurangannya). Kita transaparan, diberitahukan, partai sudah tahu secara tertulis, sudah dipegang partai yang bersangkutan," kata Asyari.

Dalam beberapa hari terakhir, partai-partai tersebut sudah berupaya melengkapi syarat yang kurang. Asyari mengatakan bahwa proses verifikasi yang dilakukan Kemenhuk dan HAM tidak melanggar undang-undang. Tidak ada keterlambatan dalam proses tersebut. "Kami hanya melaksanakan verifikasi 45 hari plus 15 hari sesuai aturan," ujarnya.

Menurut Asyari, sesuai dengan undang-undang, verifikasi parpol dilakukan selama 45 hari kerja ditambah waktu mempersiapkan surat keputusan selama 15 hari kerja. Jika verifikasi dimulai pada 22 September, katanya, proses tersebut akan berakhir pada 16 Desember.

Dalam kesempatan sebelumnya, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Agoes Poernomo, mengatakan, keputusan verifikasi partai politik baru oleh Kemenhuk dan HAM dapat memicu gugatan karena keputusan itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Keterlambatan verifikasi juga menimbulkan spekulasi bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya parpol baru.

Panitia Kerja RUU Partai Politik itu mengatakan, UU Parpol yang baru sudah mengatur verifikasi parpol menjadi badan hukum diselesaikan paling lambat 2,5 tahun sebelum pemungutan suara. Sesuai rancangan, pemungutan suara Pemilu 2014 dilaksanakan pada April 2014 sehingga verifikasi badan hukum parpol harus selesai paling lambat Oktober 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com