JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Sistoyo sebagai tersangka kasus penyuapan. Bersamaan dengan Sistoyo, KPK juga meningkatkan status dua pengusaha, yakni Edward dan Anton Bambang, menjadi tersangka.
"Setelah melakukan proses pemeriksaan sejak tertangkap tangan, jaksa S (Sistoyo), pengusaha dengan inisial E (Edward) dan temannya AB (Anton Bambang) diputuskan meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka ada 3 yaitu S, jaksa Kejari Cibinong, E pengusaha dan AB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Selasa (22/11/2011).
Jaksa Sistoyo diduga menerima suap sehingga disangka melanggar Pasal 5 Ayat 2, dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Edward dan Andi yang diduga menyuap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diduga, suap berkaitan dengan perkara penipuan yang menjerat Edward dan tengah ditangani jaksa Sistoyo. Ketiga orang itu telah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 24 jam setelah tertangkap tangan dan digelandang ke kantor KPK, Senin (21/11/2011) malam.
Mereka dicokok KPK sesaat setelah diduga melakukan transaksi suap di halaman kantor Kejari Cibinong. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 99,9 juta dalam amplop coklat yang ditemukan di mobil Sistoyo.
Selain memeriksa tiga orang itu, sejak penangkapan tangan semalam hingga sore ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain, petugas kebersihan Kejari Cibinong, sopir yang bekerja pada Edward, dan seorang jaksa Kejari Cibinong lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.