JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap memvonis Susno tiga tahun enam bulan penjara, sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.
Juru bicara PT Jakarta, Achmad Sobari, Jumat (11/11/2011), mengatakan, putusan tersebut diambil pada 9 November 2011 oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Roosdarmani serta hakim anggota Widodo, As'adi Al Ma'ruf, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi.
Menurut Sobari, PT Jakarta menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama sudah tepat. Perbedaan putusan PN Jaksel dan PT Jakarta hanyalah pada uang pengganti dari Rp 4 miliar menjadi Rp 4.208.898.749 dan subsider kurungan dari 6 bulan menjadi 4 bulan kurungan.
Sobari mengatakan, Susno tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Susno baru akan ditahan jika vonisnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.